TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, H Asep Goparullah, menegaskan bahwa masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) hanya dibatasi maksimal enam bulan sesuai ketentuan dalam PermenPAN-RB dan regulasi BKN.
Mekanismenya, diakui dia, jabatan Plt berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya.
“Kalau memang harus diganti, itu tidak masalah. Misalnya tiga bulan dijabat orang baru, lalu setelah itu kembali lagi ke pejabat sebelumnya juga tidak jadi persoalan, asalkan ada jeda terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis 24 April 2025 saat ditemui di Bale Kota.
Baca Juga:Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pembinaan IRH 2025, Diky Candra: Ini Momentum BerhargaPemkot Tasikmalaya Mulai Tata Infrastruktur Pasar Cikurubuk
Meski demikian, Asep mengakui bahwa dalam praktiknya, banyak jabatan Plt di kementerian dan instansi pusat yang bertahan hingga satu hingga dua tahun.
“Contohnya saat Pak Cheka (Virgowansyah, Red) menjabat Pj Wali Kota, Plt di posisi sebelumnya bisa berjalan hampir dua tahun. Ini karena menyesuaikan dengan siklus anggaran tahunan di pusat,” katanya.
Untuk di daerah, lanjutnya, tetap merujuk pada ketentuan enam bulan. Idealnya, kata dia, jika dikaitkan dengan jenjang karier ASN, pengisian jabatan definitif harus segera dilakukan setelah enam bulan masa Plt berakhir.
Terkait belum terisinya sejumlah jabatan definitif di Kota Tasikmalaya, Asep menjelaskan hal ini berkaitan dengan aturan mutasi dan rotasi pejabat enam bulan sebelum dan sesudah pelantikan kepala daerah.
“Rotasi dan mutasi bisa dilakukan, tapi harus dengan izin dari Kementerian. Sekarang kebijakannya tidak seketat dulu, asalkan ada persetujuan,” tuturnya.
Pemerintah Kota Tasikmalaya saat ini tengah memproses izin pelaksanaan job fit untuk pejabat eselon II. Setelah proses itu selesai, pengisian jabatan eselon III dan IV akan dilakukan. Untuk eselon III dan IV, prosesnya tidak melalui job fit, tetapi menggunakan sistem merit.
“Kita sedang menunggu rekomendasi dari BKN. Ekspos sudah dilakukan, fakta integritas juga sudah disampaikan. Setelah itu, baru akan ada persetujuan lanjutan untuk penerapan sistem merit di kita,” jelas Asep.
Baca Juga:Perampingan Dinas vs Pengisian Jabatan di Kota Tasikmalaya, Mana yang Lebih Dulu?Harga Emas Hari Ini Terbang Lagi, Aset Safe Heaven Diincar Semua Orang di Dunia
Jika sistem merit belum bisa diterapkan dalam waktu dekat, maka pengisian jabatan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun Pemkot Tasikmalaya optimistis sistem merit bisa diterapkan dalam waktu dekat.