TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pasangan calon nomor urut 02, Cecep-Asep, unggul dalam hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat Kabupaten Tasikmalaya.
Proses rekapitulasi yang berlangsung hingga Kamis (24/4/2025) pukul 04.00 subuh di Gedung Dakwah Islam, Singaparna, menetapkan Cecep-Asep sebagai pemenang dengan perolehan suara 465.150 atau setara 52,45 persen.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 01, Iwan-Dede, meraih 152.557 suara atau 17,20 persen. Adapun pasangan nomor urut 03, Ai-Iip, memperoleh 269.075 suara atau 30,34 persen.
Baca Juga:Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pembinaan IRH 2025, Diky Candra: Ini Momentum BerhargaPemkot Tasikmalaya Mulai Tata Infrastruktur Pasar Cikurubuk
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa pleno terbuka rekapitulasi suara PSU tingkat kabupaten berjalan cukup alot, namun dapat diselesaikan dengan lancar.
“Kami sudah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kabupaten, merekap hasil dari rekapitulasi di tingkat kecamatan sebanyak 39 kecamatan, alhamdulillah berjalan dengan lancar walaupun cukup alot, hampir 24 jam kita selesaikan,” ungkap Ami kepada wartawan.
Ia menambahkan, waktu 60 hari yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dimanfaatkan secara maksimal, tanpa jeda istirahat, hingga proses rekapitulasi bisa rampung pada Kamis subuh.
Dalam proses rekapitulasi tersebut, seluruh saksi dari ketiga pasangan calon hadir dari awal hingga akhir. Namun, saksi dari pasangan calon nomor urut 01 dan 03 tidak menandatangani berita acara pleno.
“Jadi tidak menjadi persoalan, itu sudah sesuai dengan peraturan. Kalau tidak bersedia menandatangani, hanya ditandatangani oleh saksi yang hadir, tidak menjadi masalah, tetap sah untuk proses pleno ini,” jelas Ami.
Setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten, tahap selanjutnya adalah penetapan hasil perolehan suara pasangan calon. Ami menyampaikan bahwa terdapat dua kemungkinan. Pertama, jika tidak ada gugatan ke MK dalam tiga hari kerja sejak penetapan rekapitulasi, maka KPU dapat menetapkan hasil maksimal tiga hari setelah menerima pemberitahuan resmi dari MK.
“Berarti hari kerja, Kamis, Jumat dan Senin. Kalau tidak ada gugatan di tiga hari ini maka kita menetapkan nanti maksimal tiga hari setelah MK memberitahukan tentang permohonan yang teregister dalam buku registrasi perkara MK kepada KPU,” paparnya.
Baca Juga:Perampingan Dinas vs Pengisian Jabatan di Kota Tasikmalaya, Mana yang Lebih Dulu?Harga Emas Hari Ini Terbang Lagi, Aset Safe Heaven Diincar Semua Orang di Dunia
Namun jika ada gugatan, maka penetapan baru dapat dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU menerima salinan penetapan dismissal atau penetapan MK.