TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya di Gedung Dakwah Islam, Singaparna, Rabu (23/4/2025), sempat diwarnai interupsi.
Saksi pasangan calon 01 dan 03 memprotes jumlah saksi dari pasangan calon 02 yang berjumlah 4 orang. Padahal ketentuannya hanya 2 orang.
Pleno pun diskors selama setengah jam. Setelah adanya kesepakatan di antara para saksi, rapat kembali dilanjutkan pukul 10.30 WIB.
Baca Juga:Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pembinaan IRH 2025, Diky Candra: Ini Momentum BerhargaPemkot Tasikmalaya Mulai Tata Infrastruktur Pasar Cikurubuk
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menegaskan bahwa jumlah saksi dalam pleno dibatasi maksimal dua orang sesuai mandat dari masing-masing pasangan calon.
“Kita bersepakat dua saksi sesuai mandat calon, kita memberikan waktu untuk memperbaiki administrasi dalam pleno tingkat kabupaten,” tambahnya.
Saksi paslon 01, Sandi Purwanto, menyatakan keberatan atas pelanggaran aturan jumlah saksi itu.
“Karena memang di pleno ini ada beberapa tata tertib yang menyangkut jumlah saksi, dalam surat undangan sudah tertera saksi itu cuma dua orang. Makanya kita komplain masalah pleno ini,” tegasnya.
Ia menilai pelaksanaan pleno secara umum berjalan baik, namun pelanggaran terhadap aturan teknis tetap harus dikritik.
“Kalau prosesnya sesuai aturan dan tidak ada hal-hal lain yang melanggar aturan, kami menerima,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan paslon 01 tidak menandatangani berita acara di tingkat kecamatan karena ada tahapan yang dinilai dilewati dalam proses verifikasi calon.
Baca Juga:Perampingan Dinas vs Pengisian Jabatan di Kota Tasikmalaya, Mana yang Lebih Dulu?Harga Emas Hari Ini Terbang Lagi, Aset Safe Heaven Diincar Semua Orang di Dunia
“Tidak menutup kemungkinan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan proses,” kata Sandi.
Paslon 01, kata dia, akan melaporkan berbagai temuan ke Mahkamah Konstitusi, termasuk dugaan praktik politik uang.
“Yang namanya paslon yang kalah pasti ada perkara yang tidak puas, maka kita melaporkan ke MK,” ucapnya.
Sementara itu, saksi paslon 03, Andi Supriadi, menyatakan pihaknya belum menentukan sikap atas hasil pleno tingkat Kabupaten.
“Nanti lihat saja, sekarang masih proses, saya kira nanti terakhir melihat hasil pleno-nya seperti apa, tentu kami punya sikap tertentu,” ujarnya.
Saksi paslon 02, Asop Sopiudin, menyebut persoalan kelebihan saksi hanya karena miskomunikasi.