Penambalan Jalan Cikatomas Disorot, Pemkab Tasikmalaya Dinilai Tidak Ada Niat Serius untuk Membangun

Jalan Cikatomas
DIPERBAIKI. Perbaikan Jalan Raya Salopa-Cikatomas dengan cara ditambal disorot karena dinilai kurang efektif, Rabu 23 April 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kumpulan Remaja Wani Bicara (Kurawa) Cayur Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan perbaikan Jalan Raya Salopa – Cikatomas yang hingga kini hanya dilakukan secara tambal sulam tanpa solusi permanen dan menyeluruh.

“Jalan ini merupakan akses vital bagi masyarakat yang menghubungkan berbagai kecamatan serta menunjang aktivitas ekonomi, sosial dan pelayanan publik,” ujar Irman Bastaman, Ketua Kurawa Cayur kepada Radar, Rabu 23 April 2025.

Irman menyampaikan, ironisnya di tengah kondisi jalan yang rusak parah dan membahayakan keselamatan pengguna, respons pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkesan setengah hati.

Baca Juga:Cecep-Asep Bertemu Iwan Saputra, Silaturahmi Mencairkan Suasana Usai PSU Kabupaten TasikmalayaRelokasi Korban Pergerakan Tanah Cikondang Cineam Tasikmalaya, Per Rumah Dapat 60 Juta

Irman mengingatkan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada Pasal 16 disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban menjamin penyelenggaraan jalan yang dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Tambal sulam yang tidak memenuhi standar teknis adalah bentuk pelanggaran terhadap mandat tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 11 menyebutkan bahwa urusan pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan kewenangan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Maka dari itu, lanjut dia, setiap keterlambatan atau kelalaian dalam menangani infrastruktur jalan berarti pengabaian terhadap hak dasar masyarakat.

“Kami juga mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran publik untuk perbaikan infrastruktur harus dilakukan dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” ungkapnya.

“Pernyataan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bahwa perbaikan menyeluruh akan dilaksanakan pada bulan Agustus harus kami catat sebagai komitmen yang wajib dipenuhi, bukan sekadar janji kosong,” sambungnya.

Menurutnya, jika hingga waktu tersebut tidak ada progres nyata, maka masyarakat berhak untuk menempuh langkah hukum, melaporkan kepada Ombudsman, bahkan menggugat melalui mekanisme citizen lawsuit sebagaimana dimungkinkan oleh hukum yang berlaku.

Baca Juga:Cecep-Asep Menang di Hitung Cepat, PPP Jabar: Ini Kemenangan Istimewa untuk Kabupaten TasikmalayaIwan Saputra : PSU Kabupaten Tasikmalaya Momentum Ciptakan Demokrasi Berkualitas

Pihaknya menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya segera menyusun dan mempublikasikan rencana teknis dan anggaran perbaikan Jalan Salopa-Cikatomas secara menyeluruh. Kemudian, Komisi III DPRD diharapkan leboh meningkatkan fungsi pengawasan dan transparansi dalam penggunaan anggaran.

0 Komentar