Kupon Donasi PMI di Bioskop XXI Kota Tasikmalaya Dikeluhkan

donasi PMI
Kupon donasi PMI di XXI Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejumlah warga Kota Tasikmalaya mengeluhkan praktik penjualan kupon donasi Palang Merah Indonesia (PMI) yang dilakukan secara “paksa” saat membeli tiket film di Bioskop XXI Plaza Asia.

Kupon yang menjadi bagian dari program “Bulan Dana Kemanusiaan PMI 2025” itu dibebankan tanpa adanya penjelasan atau persetujuan terlebih dahulu dari konsumen, sehingga dinilai tidak transparan. Cara seperti itu juga dipandang bertentangan dengan prinsip donasi yang bersifat sukarela.

Salah satu pengunjung, Agus Nurjaman, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi HMI Cabang Tasikmalaya, mengaku keberatan setelah mengalami langsung kejadian tersebut.

Baca Juga:Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pembinaan IRH 2025, Diky Candra: Ini Momentum BerhargaPemkot Tasikmalaya Mulai Tata Infrastruktur Pasar Cikurubuk

“Saya beli tiga tiket film seharga 120 ribu. Tapi saat bayar, diminta 125 ribu. Setelah saya tanya, katanya ada dua kupon donasi PMI. Tapi ini tidak ada penawaran sebelumnya. Ini menyalahi prinsip dasar donasi yang seharusnya sukarela,” ujar Agus kepada Radar, Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Penjualan kupon ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor 500/SE.017-Kesra/2025, yang hanya bersifat himbauan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, himbauan berarti ajakan atau seruan, bukan perintah yang bersifat memaksa. Artinya, partisipasi publik dalam membeli kupon ini haruslah berdasarkan kerelaan.

Keluhan serupa juga disuarakan oleh beberapa konsumen lainnya yang merasa tidak diberi opsi untuk menolak kupon tersebut, apalagi kupon yang diberikan tidak memiliki nilai tukar terhadap layanan apa pun di bioskop.

Dari aspek regulasi, kata Agus, praktik ini juga bisa dilihat melalui kacamata hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 menegaskan bahwa donasi untuk PMI harus bersifat tidak mengikat.

Bahkan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dengan tegas menyatakan bahwa pengumpulan sumbangan harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan langsung maupun tidak langsung, serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

0 Komentar