TASIKMALAYA RADARTASIK.ID – DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui Fraksi PPP dan PKS menyoroti lambannya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pasalnya, perda yang sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu ini dinilai belum diimplementasikan secara optimal oleh pemerintah daerah.
Ketua Fraksi PPP dan PKS, Hidayat Muslim, menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan bentuk komitmen daerah dalam memperkuat eksistensi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan dan sosial.
Baca Juga:Cecep-Asep Bertemu Iwan Saputra, Silaturahmi Mencairkan Suasana Usai PSU Kabupaten TasikmalayaRelokasi Korban Pergerakan Tanah Cikondang Cineam Tasikmalaya, Per Rumah Dapat 60 Juta
Hidayat Muslim menekankan bahwa regulasi ini seharusnya mampu menjadi instrumen untuk mempercepat kemajuan pesantren, baik dari aspek pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
“Perda ini sudah disahkan sejak 2021, namun sampai saat ini kami belum melihat adanya langkah nyata dan terstruktur dalam pelaksanaannya. Padahal, tujuan dari perda ini sangat strategis,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang memberikan kedudukan hukum setara kepada pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Undang-undang tersebut sekaligus menjadi payung hukum untuk memberikan fasilitasi dan dukungan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Menurut Hidayat, fasilitasi penyelenggaraan pesantren sebagaimana diatur dalam perda mencakup penguatan kualitas sumber daya manusia seperti kiai, ustaz dan santri, peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan; serta dukungan terhadap kegiatan pembelajaran berbasis Kitab Kuning dan pendidikan karakter berbasis Islam rahmatan lil’alamin.
“Pesantren harus mampu mencetak generasi yang tidak hanya religius, tetapi juga terampil, inovatif, dan berdaya saing. Perda ini seharusnya menjadi alat untuk mencapai tujuan itu,” tambahnya.
Kabupaten Tasikmalaya dikenal sebagai daerah dengan jumlah pesantren yang sangat banyak. Berdasarkan data yang disebutkan Hidayat, terdapat sekitar 1.344 pondok pesantren yang tersebar di berbagai kecamatan. Jumlah ini menjadi bukti bahwa Tasikmalaya memiliki potensi besar dalam pengembangan pendidikan Islam berbasis pesantren.
Baca Juga:Cecep-Asep Menang di Hitung Cepat, PPP Jabar: Ini Kemenangan Istimewa untuk Kabupaten TasikmalayaIwan Saputra : PSU Kabupaten Tasikmalaya Momentum Ciptakan Demokrasi Berkualitas
Namun demikian, potensi besar tersebut perlu ditunjang oleh kebijakan yang berpihak dan terencana. Ia menegaskan pentingnya memasukkan fasilitasi penyelenggaraan pesantren ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).