Desa di Kabupaten Tasikmalaya Banyak Kecolongan, BPJS Kesehatan Dibuat oleh Perantara Tanpa melalui Musdesus

BPJS Kesehatan
PELAYANAN. Warga Kabupaten Tasikmalaya sedang dilayani oleh Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya untuk mengurus administrasi, Senin 21 April 2025. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

Dian mengakui langkah ini tidak populer dan menimbulkan kekecewaan, terutama dari warga yang selama ini menikmati bantuan namun sebenarnya tidak memenuhi kriteria.

Ia menegaskan bahwa dalam pendataan baru ini, pemerintah desa menekankan prinsip selektif, objektif dan kejujuran dari para petugas lapangan.

“Maraknya bantuan pemerintah membuat sebagian masyarakat yang sebenarnya mampu justru mengaku tidak mampu demi memperoleh bantuan,” jelasnya.

Baca Juga:Cecep-Asep Bertemu Iwan Saputra, Silaturahmi Mencairkan Suasana Usai PSU Kabupaten TasikmalayaRelokasi Korban Pergerakan Tanah Cikondang Cineam Tasikmalaya, Per Rumah Dapat 60 Juta

Sementara itu, Kepala Desa Padawaras, Yayan Siswandi, turut mengungkapkan keprihatinan terhadap sistem BPJS yang menurutnya penuh kejanggalan.

“Di desa memang terdapat operator yang bertugas mengelola dan menginput data penerima bantuan sosial. Namun, menyayangkan bahwa tidak semua usulan diterima, bahkan ada yang sudah terdaftar namun BPJS-nya tiba-tiba tidak aktif,” jelasnya.

Yayan memberikan contoh, misalnya dalam satu keluarga, sang suami memiliki BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara istrinya tidak memiliki kartu tersebut dan harus membayar pengobatan secara umum. Bahkan ketika hendak dibuatkan kartu baru, istri tersebut justru diarahkan untuk mengambil BPJS mandiri yang berbayar.

“Masalah lainnya yang cukup meresahkan adalah perpindahan fasilitas kesehatan (faskes) secara sepihak,” bebernya.

Yayan menceritakan bahwa banyak warganya yang mendapati faskes mereka berubah dari puskesmas ke klinik tertentu tanpa sepengetahuan atau permintaan dari pemilik BPJS.

“Hal ini terjadi secara masif, khususnya di wilayah Cipatujah, dan hingga kini belum ada pihak yang bertanggung jawab,” terang dia.

Lebih mengejutkan lagi, Yayan mengisahkan pengalaman salah satu warga yang membuat BPJS mandiri untuk seluruh anggota keluarganya.

Baca Juga:Cecep-Asep Menang di Hitung Cepat, PPP Jabar: Ini Kemenangan Istimewa untuk Kabupaten TasikmalayaIwan Saputra : PSU Kabupaten Tasikmalaya Momentum Ciptakan Demokrasi Berkualitas

Walaupun kedua orang tua hanya dikenakan tarif standar kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan, anak mereka yang berusia enam tahun justru menerima tagihan mencapai lebih dari Rp700.000 hanya dalam waktu 14 hari sejak pendaftaran.

“Saya heran ini ceritanya gimana, ko orang mau bayar BPJS yang baru di buat 14 hari harus bayar untuk anaknya sampai Rp 700.000 lebih. Seharusnya kan sama dengan kedua orang tuanya,” tandasnya. (obi)

0 Komentar