TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persoalan aset di Kota Tasikmalaya kembali muncul, kali ini lahan alun-alun Indihiang diklaim milik warga alias bukan pemerintah. Ahli waris pun meminta bantuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi supaya bisa turun tangan karena Pemkot tidak kunjung memberikan respons.
Langkah dari ahli waris sudah dilakukan dengan berbagai proses selama belasan tahun. Termasuk memasang papan kepemilikan sejak tahun 2008 silam.
Pada papan pengumuman tersebut, tertulis bahwa tanah alun-alun tersebut milik Nymas Emos Hamas Djoewandi dengan luas 14.000 meter persegi. Disebutkan bahwa klaim tersebut didasari oleh Soerat Keterangan mere Moetlak tanggal 12 Mei 1931.
Baca Juga:Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Bergilir Lagi, 17 Bulan Tanpa Pemimpin DefinitifDemi Masa Depan Kota Tasikmalaya, Aktivis HMI Soroti Pembangunan di Lahan Sawah Dilindungi
Salah seorang ahli waris, Kartika mengatakan bahwa pihaknya memperjuangkan apa yang menjadi haknya sesuai dokumen dengan cap singa. Di mana lahan tersebut meliputi alun-alun, SD dan juga markas Koramil Indihiang. “Dan sebagian beberapa rumah warga,” ucapnya.
Pada tahun 2009 lalu, Pemkot sempat membeli sebagian tanah dari ahli waris seluas 540 meter persegi. Meskipun proses jual belinya cacat karena ada pemalsuan tanda tangan, namun hal itu menjadi bukti kepemilikan. “Artinya itu memang tanah milik kami, bukan milik pemerintah,” ucapnya.
Dari kasus jual beli yang cacat tersebut, 7 ahli waris pun berjuang untuk mengambil kembali haknya. Dia sudah lapor ke ombudsman, PTUN dan terakhir ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
Kendati demikian, sampai saat ini belum ada respons positif dari pemerintah Kota Tasikmalaya. Padahal menurutnya Inspektorat Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan rekomendasi ke Pemkot. “Bahwa Pemkot harus mengeluarkan alun-alun Indihiang (dan sekitarnya) dari aset Pemkot,” ucapnya.
Disinggung soal upaya memproses sertifikat ke BPN, hal itu sudah dilakukan sekitar tahun 2021. Namun ketika mengajukan warkah tanah sebagai salah satu syarat pembuatan sertifikat, pihak pemerintah mempersulitnya. “Minta ke kelurahan katanya harus ke bagian aset, saya minta ke aset katanya harus ke kelurahan, kesannya dilempar-lempar,” katanya.
Pihaknya pun berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bisa turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Dengan harapan, dia dan 6 ahli waris lainnya bisa mendapatkan tanah yang diklaim menjadi hak mereka. “Karena saya sudah tidak percaya lagi ke pejabat pemkot dari bawah sampai atas, mudah-mudahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bisa membantu,” imbuhnya.