CIAMIS, RADARTASIK.ID – Para pedagang di Pusat Kuliner Alun-Alun Ciamis mendukung adanya retribusi yang diberlakukan pemerintah daerah. Sehingga nantinya tidak ada pungutan liar (pungli).
Irfan Hendari, salah satu pedagang mengaku setuju adanya retribusi daerah untuk para pedagang di sini. Asalkan terjangkau dan aturan penarikan retribusi daerah harus jelas.
“Misalnya kalau ada penarikan retribusi bagi para pedagang inginnya aturan jelas dan terjangkau,” katanya kepada Radar, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga:Cecep-Asep Bertemu Iwan Saputra, Silaturahmi Mencairkan Suasana Usai PSU Kabupaten TasikmalayaRelokasi Korban Pergerakan Tanah Cikondang Cineam Tasikmalaya, Per Rumah Dapat 60 Juta
Sebab, pedagang tidak ingin ada pungutan liar lainnya yang bisa berdampak terhadap berkurangnya pendapatan.
“Saya tidak ingin adanya pungutan liar di sini. Ketika memberikan di luar retribusi, seperti iuran inginnya ada kejelasan, sesuai perjanjian dan kembali lagi untuk pelayanan para pedagang, misalnya dibelikan sapu atau tempat sampah,” ujarnya, menjelaskan.
Sampai saat ini, kata dia, selama tujuh hari berjualan setiap harinya mengeluarkan Rp 4.000. Dengan rincian untuk kebersihan Rp 1.000, keamanan penjaga malam Rp 2.000, penggunaan listrik Rp 1.000 untuk satu item.
“Sedangkan untuk retribusi sewa tempat di pusat kuliner belum ada tagihannya,” katanya, menjelaskan.
Menurut dia, sejauh ini antusias masyarakat yang berkunjung cukup tinggi. “Alhamdulillah ramai seminggu ini,” ujarnya.
Pedagang lainnya, Rudi menyampaikan retribusi yang baru muncul kebersihan Rp 1.000 per hari. Sedangkan lainnya untuk penggunaan listrik untuk lampu Rp 1.000 per hari. Kadang-kadang juga ditarik Rp 1.000 untuk yang piket ronda malam hari.
“Jadi seharinya saya mengeluarkan rata-rata Rp 2.000- 3.000 masih terjangkau. Ada yang ke retribusi dan koordinator pedagang sesuai kesepakatan musyawarah,” katanya. (riz)