TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pendaftaran tanah pengangonan di Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung dan Desa Buniasih Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, belum dapat diproses oleh Kantor ATR/BPN setempat.
Fajar D, seorang Penata Pertanahan Pertama di Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, mengungkapkan, pendaftaran tanah pengangonan ini terhambat karena masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi.
Tanah pengangonan, yang dikenal juga sebagai Weide Velden, merujuk pada tanah negara yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa untuk keperluan penggembalaan atau peternakan.
Baca Juga:Soal 34 Ribu Warga Kabupaten Tasikmalaya yang Dicoret dari Kepesertaan, Ini Kata BPJS KesehatanDinsos Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pencoretan Peserta BPJS Kesehatan Sudah Sesuai, Banyak Penerima Tak Layak
Peraturan zaman Hindia Belanda—Binnenlands Bestuur (BB) 6536 jis S. 1925 No. 434. dan S. 1931 No. 373—menyebutkan bahwa tanah pengangonan tidak termasuk dalam kategori swapraja dan berada di wilayah karesidenan Jawa dan Madura.
Fajar menjelaskan, karena tanah pengangonan di Kabupaten Tasikmalaya tersebut merupakan lahan yang digunakan sebagai relokasi bencana di desa terkait, maka pendaftaran tanah tersebut memerlukan dokumen tambahan, yakni surat keterangan kejadian bencana dari instansi berwenang.
Surat tersebut harus memuat berbagai informasi penting, seperti waktu, tempat atau lokasi, luas area bencana, jenis bencana, serta subjek yang terkena dampak.
Namun, dokumen tersebut belum ada, yang menjadi salah satu alasan mengapa pendaftaran tanah pengangonan di Kabupaten Tasikmalaya ini belum dapat dilanjutkan.
Selain itu, diperlukan penetapan subjek masyarakat yang terkena dampak bencana serta penetapan tanah pengangonan sebagai pengganti lokasi bencana oleh Bupati Tasikmalaya, berdasarkan hasil kajian yang mendalam.
Lebih lanjut, Fajar juga menambahkan, karena tanah pengangonan ini bukanlah tanah milik adat, beberapa persyaratan lain seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan dokumen lainnya harus dipenuhi. ”Tapi itu bisa sambil berjalan,” ucapnya kepada Radartasik.id, Selasa, 22 April 2025.
Dedi Supriadi, kuasa hukum dari panitia redistribusi tanah pengangonan di kedua desa tersebut, menyatakan, sebelumnya pihaknya telah diundang oleh BPN Kabupaten Tasikmalaya untuk membahas soal pendaftaran tanah pengangonan bagi warga yang terdampak bencana.
Baca Juga:Jabatan Kosong di Pemkot Tasikmalaya Semakin Tak Jelas, Plt Jalan Terus, Aturan Bisa DisalipTPA Ciangir Kota Tasikmalaya Mau Diubah Jadi Ruang Terbuka Hijau, Diky Candra: Saya Pilih Bambu
Dalam pertemuan tersebut, BPN memberikan kritik terkait redaksi fatwa lokasi yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dedi menjelaskan, meskipun BPBD telah datang langsung ke lokasi, redaksinya tidak sepenuhnya menggambarkan keadaan yang sesuai dengan peristiwa bencana.