Tujuannya agar visi dan misi lembaga lebih mudah tercapai. Tidak terhambat karena kelemahan dalam komunikasi.
Dalam sharing komunikasi di ruang pertemuan, Dr Aqua Dwipayana berbicara sekitar 2 jam. Memaparkan tentang teknik-teknik komunikasi.
”Upayakan hati selalu bersih. Jangan membiarkan setitik sampah masuk ke hati kita. Apa pun jabatannya selama 24 jam teman-teman adalah ambasador kejari Kota Banjar. Kata-kata harus dijaga. Di kejaksaan 99 persen orang baik,” ujar Dr Aqua Dwipayana.
Baca Juga:Kejaksaan Sita 200 Lebih Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Kota BanjarHarta Kekayaan DRK, Ketua DPRD Kota Banjar yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan
”Sebagai manusia beragama harus memiliki keyakinan yang yakin. Rezeki utama itu sehat. Sumber sehat itu hati dan pikiran. Rezeki kedua memiliki teman dan saudara yang banyak. Cara merawatnya jangan iri, berbagi, peduli,” tandas ayah dari dua orang anak yakni Ara dan Ero itu.
Selepas sharing komunikasi, dilanjutkan makan bersama. Prasmanan menu soto. Lalu kami mampir ke rumah dinas Kajari Sri Haryanto. Melihat-lihat tanaman bonsai koleksinya.
Sri Haryanto baru 10 bulan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Kota kecil di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah itu bukan daerah asing.
Awal tahun 2000-an dirinya pernah bertugas di sana. Sewaktu status kantornya masih cabang Kejari Ciamis.
Mendapat amanah sebagai komandannya aparat penegak hukum, Sri Haryanto bertekad mengawal Kota Banjar. Terutama dari perbuatan korupsi.
Wow. Tekad Kajari Sri Haryanto bukan obrolan kosong. Dua pekan selepas kami berdiskusi, ada kejadian menggemparkan di Kota Banjar.
Senin, 21 April 2025, Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Hari itu juga langsung tersangka korupsi dikirim ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Baca Juga:Coca-Cola vs Pepsi, Tarif Trump Mengubah Arah Perang SodaPerdana Menteri China Dorong Pejabat untuk Berpikir Out of the Box dalam Menghadapi Dampak Perang Dagang
Ketua DPRD ini diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dalam jabatannya. Yakni, mengusulkan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar.
Dikutip dari koran Radar Tasikmalaya, akibat perbuatan tersangka itu negara dirugikan hingga Rp 3.523.950.000.
Langkah berani Kajari Sri Haryanto ini patut diacungi dua jempol. Sekalipun ketua DPRD kalau melanggar dia proses.
Sri Haryanto sudah membuktikan dedikasinya. Di tangan dia hukum tidak tumpul ke atas. (Dadan Alisundana)