Jabatan Kosong di Pemkot Tasikmalaya Semakin Tak Jelas, Plt Jalan Terus, Aturan Bisa Disalip

Dodo Rosada
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H Dodo Rosada saat memberikan keterangan terkait jabatan Plt yang diperpanjang, Selasa 22 April 2025. rezza rizaldi / radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali melakukan pengisian jabatan strategis pimpinan instansi atau eselon II dengan posisi Pelaksana Tugas (Plt).

Bahkan menurut informasi yang dihimpun Radar, hal itu juga terjadi pada level Eselon III dan IV.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H Dodo Rosada, menegaskan bahwa jabatan pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya harus dipatuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pembinaan IRH 2025, Diky Candra: Ini Momentum BerhargaPemkot Tasikmalaya Mulai Tata Infrastruktur Pasar Cikurubuk

Menurutnya, jabatan Plt hanya boleh dijabat selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan, sehingga maksimal hanya enam bulan.

Ia menilai banyaknya kursi kosong yang saat ini diisi oleh Plt secara terus-menerus berpotensi melanggar aturan.

“Jabatan Plt itu punya batas waktu. Dalam aturannya, hanya tiga bulan dan boleh diperpanjang sekali. Artinya, total hanya enam bulan. Dan itu tidak melihat siapa orangnya, tapi pada jabatannya,” ujar Dodo, Selasa 22 April 2025.

Ia menambahkan, meskipun orang yang ditunjuk sebagai Plt berbeda dari sebelumnya, jika jabatan itu sudah diperpanjang sekali, maka tidak boleh diperpanjang lagi.

Menurutnya, logika hukum yang berlaku adalah norma jabatan, bukan personal.

“Jadi, walaupun diganti orangnya, kalau jabatannya sudah pernah diperpanjang, tetap tidak boleh ada perpanjangan lagi. Ini soal jabatan, bukan soal siapa orangnya,” tegasnya saat ditemui di Gedung DPRD.

Dodo mengingatkan bahwa pengisian jabatan yang kosong dengan Plt secara terus-menerus bisa menimbulkan persoalan administratif hingga keuangan.

Seorang Plt, kata dia, bisa menandatangani dokumen penting termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ) dan surat menyurat yang berdampak hukum, padahal belum tentu memiliki kewenangan penuh.

Baca Juga:Perampingan Dinas vs Pengisian Jabatan di Kota Tasikmalaya, Mana yang Lebih Dulu?Harga Emas Hari Ini Terbang Lagi, Aset Safe Heaven Diincar Semua Orang di Dunia

“Kalau seseorang menjabat Plt dan dia bukan pejabat definitif di tempat itu, lalu dia menandatangani SPJ atau menggunakan anggaran, itu bisa menjadi masalah hukum. Karena dia tidak punya kewenangan secara penuh,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kejelasan soal tunjangan jabatan yang diterima oleh Plt.

“Apakah tunjangan TPP-nya diambil dari jabatan definitif atau dari jabatan Plt? Kalau dua-duanya diambil, berarti dobel dong. Harus jelas. Karena ini menyangkut hak ASN,” ujar Dodo.

0 Komentar