Juga peserta memiliki aset seperti kendaraan roda empat atau bangunan komersial, yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bansos sebagaimana diatur dalam pedoman DTKS.
“Penonaktifan ini dilakukan sebagai bentuk pembaruan dan pemutakhiran data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran,” ucap Deden. (obi)