TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Kabupaten Tasikmalaya menanggapi soal banyaknya warga yang diputuskan dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial, dan Penanganan Korban Bencana, Deden Kurnia menyampaikan bahwa penonaktifan kepesertaan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang mengacu pada ketentuan Kementerian Sosial dan instansi terkait.
“Adapun beberapa alasan utama penonaktifan, anatara lain dokumen kependudukan tidak valid atau tidak sesuai dengan data Dukcapil,” ujarnya kepada Radar, Selasa 22 April 2025.
Baca Juga:Cecep-Asep Bertemu Iwan Saputra, Silaturahmi Mencairkan Suasana Usai PSU Kabupaten TasikmalayaRelokasi Korban Pergerakan Tanah Cikondang Cineam Tasikmalaya, Per Rumah Dapat 60 Juta
Deden menjelaskan, data kependudukan peserta tidak dapat diverifikasi karena ketidaksesuaian dengan database kependudukan nasional (Dukcapil), seperti perbedaan NIK, nama, atau status kependudukan.
Selanjutnya, tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau dinyatakan tidak layak menerima bantuan.
Berdasarkan hasil pemadanan data dengan DTKS serta hasil verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial maupun verifikator lapangan, peserta dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat bantuan sosial.
Kemudian juga, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Sosial. Penonaktifan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS.
Kriteria penerima bantuan di antaranya adalah warga miskin dan rentan miskin yang terdaftar secara valid di DTKS. Lalu tidak menerima bantuan ganda atau tidak memenuhi indikator kesejahteraan yang ditetapkan.
“Penyesuaian data dan penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Deden memberikan contoh kasus penonaktifan, misal peserta memiliki daya listrik rumah tangga di atas 2.200 VA, yang menunjukkan kemampuan ekonomi di atas kriteria miskin atau rentan miskin.
Baca Juga:Cecep-Asep Menang di Hitung Cepat, PPP Jabar: Ini Kemenangan Istimewa untuk Kabupaten TasikmalayaIwan Saputra : PSU Kabupaten Tasikmalaya Momentum Ciptakan Demokrasi Berkualitas
Kemudian, peserta memiliki penghasilan tetap di atas Upah Minimum Regional (UMR) yang dibuktikan dengan slip gaji dan hasil survei lapangan.
Selanjutnya, peserta tercatat sebagai pegawai honor/guru bantu yang menerima gaji dari APBD/APBN, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan untuk masyarakat miskin.