TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengelolaan tata ruang daerah sangat berdampak pada terkikisnya lahan persawahan. Sehingga ada ketetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai upaya penyelamatan.
Aktivis HMI Tasikmalaya, Encep Gunawan Ridwan mengaku prihatin dengan kondisi tata ruang di Kota Tasikmalaya yang menurutnya cenderung ugal-ugalan. Karena lahan persawahan semakin terkikis dengan bermunculannya bangunan-bangunan baru. “Banyak bangunan berdiri di atas lahan yang seharusnya dilindungi, termasuk lahan sawah produktif,” ungkapnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN No. 589/SK-HK02.01/XII/2021, ada sekitar 4.843 hektar LSD di Kota Tasikmalaya. Namun ketetapan itu seolah tidak menjadi pedoman karena sebagian LSD tetap dijadikan lokasi pembangunan.”Bangunan-bangunan baru tetap tumbuh subur di atas lahan tersebut,” terangnya.
Baca Juga:Kawal Kemenangan Cecep-Asep Sampai Hasil PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Resmi DiumumkanBeredar Video Mengejutkan, Ada Pria Diduga Pamerkan "Barangnya" ke Perempuan di Dadaha Kota Tasikmalaya
Salah satunya di wilayah Purbaratu,tepatnya di sekitar Jalan Lingkar Utara (Lingtar). Di mana sebagian lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai LSD, namun tetap bisa disulap jadi bangunan tempat usaha. “Ini adalah pelanggaran nyata terhadap tata ruang yang seharusnya dijaga,” ucapnya.
Dijelaskannya bahwa adanya LSD merupakan salah satu komitmen dari pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Ketika lahan tersebut dijadikan lokasi pembangunan maka menjadi kontradiktif dengan tujuan ketahanan pangan. “Mempertahankan LSD itu kan tujuannya untuk ketahanan pangan dan lingkungan,” terangnya.
Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya juga karena dikhawatirkan ada oknum dari pejabat Pemkot yang melakukan pembiaran. Atau malah ada unsur kesengajaan karena kepentingan pribadi. “Tanpa restu atau pembiaran dari instansi teknis, mustahil bangunan bisa berdiri di zona yang jelas-jelas dilarang,” ucapnya.
Dirinya pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) ikut berperan dalam menjaga LSD ini. Ketika memang ada oknum pejabat yang nakal, maka harus diproses sesuai ketentuan. “APH dan lembaga pengawas harus ikut turun tangan,” katanya.
Menurutnya hal ini sangat penting untuk menjaga LSD di Kota Tasikmalaya. Karena akan berdampak besar pada masa depan masyarakat di Kota Resik ini. “Imbasnya akan menimpa generasi yang akan datang, oknum nakalnya entah nanti masih ada atau enggak,” katanya.(rangga jatnika)