TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya disahkan melalui rapat pleno tingkat kecamatan pada Senin (21/4/2025). Kemudian akan kembali disahkan pada sidang pleno di tingkat kabupaten pada Rabu (23/4/2025) besok.
Namun pada pleno tingkat kecamatan ada sedikit masalah. Seluruh saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz, kompak menolak menandatangani berita acara hasil pleno terbuka rekapitulasi PSU. Aksi ini dilakukan oleh 39 saksi dari 39 kecamatan, sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU.
Tim gabungan (Timgab) pemenangan paslon 03 menilai bahwa banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan PSU di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Oleh karena itu, mereka menginstruksikan semua saksi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tidak menandatangani berita acara pleno. Bahkan di Kecamatan Cigalontang, saksi paslon 03 melakukan aksi walk out saat pleno berlangsung.
Baca Juga:Perampingan Dinas vs Pengisian Jabatan di Kota Tasikmalaya, Mana yang Lebih Dulu?Harga Emas Hari Ini Terbang Lagi, Aset Safe Heaven Diincar Semua Orang di Dunia
Juru Bicara Tim Gabungan Pemenangan Paslon 03, Aep Syaripudin, menegaskan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan kepada semua saksi untuk tidak menandatangani hasil pleno karena ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran.
“Belum lagi indikasi lain seperti politik uang yang diduga masif. Disinyalir atau diindikasikan berdasarkan temuan dan laporan dari tim pemenangan di tingkat kecamatan ada pelanggaran. Maka saksi jangan tanda tangani,” tegas Aep.
Selain itu, Aep menyebut pihaknya juga akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Bakal kami gugat ke MK,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami menilai sikap saksi paslon 03 yang tidak menandatangani berita acara adalah hal wajar dalam berdemokrasi. Ia tidak mempersoalkan.
“Iya itu silahkan haknya tim Paslon, mau menandatangani atau tidak juga. Yang jelas akan kami tuangkan dalam berita acara nanti,” terang Ami.
Proses rekapitulasi suara PSU tingkat kecamatan sendiri berlangsung di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, termasuk di Kecamatan Singaparna. (Diki Setiawan)