Anak-anak yang tergolong dalam kelompok AMPK, seperti anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak korban kekerasan, anak tanpa pengasuhan, anak korban bencana, dan anak yang berkonflik dengan hukum, seringkali mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen identitas hukum karena berbagai hambatan, seperti kurangnya data orang tua, terbatasnya akses layanan, atau ketidaktahuan pengasuh mengenai prosedur pencatatan sipil.
”Kondisi ini menyebabkan AMPK berisiko mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan perlindungan hukum,” tuturnya.
Untuk mengatasi tantangan ini, Disdukcapil telah bekerja sama dengan UPTD PPA untuk memberikan layanan administrasi kependudukan secara langsung di panti sosial, dengan pendekatan ”jemput bola”.
Baca Juga:Relokasi Korban Pergerakan Tanah Cikondang Cineam Tasikmalaya, Per Rumah Dapat 60 JutaSaksi Paslon 03 Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno Tingkat Kecamatan atas Hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya
Dengan strategi ini, diharapkan anak-anak di panti asuhan dapat segera memperoleh akta kelahiran dan akses ke layanan yang lebih baik.
Pemberian akta kelahiran kepada anak-anak di panti asuhan adalah langkah nyata dalam pemenuhan hak anak dan upaya untuk mengurangi ketimpangan dalam akses layanan. (Radika Robi Ramdani)