Anak Panti Asuhan di Kabupaten Tasikmalaya Akhirnya Dapat Akta Kelahiran

akta kelahiran
UPTD PPA bersama Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya mengunjungi Panti Sosial Asuhan Anak An-Nur di Kampung Cidoyang Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 21 April 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anak-anak yang tinggal di panti asuhan di Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, kini dapat menikmati hak-hak legal kependudukan mereka melalui pembuatan akta kelahiran.

Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKBP3A) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak di panti asuhan mendapatkan hak identitas yang sah sebagai warga negara, sehingga mereka dapat mengakses berbagai layanan dasar.

Baca Juga:Relokasi Korban Pergerakan Tanah Cikondang Cineam Tasikmalaya, Per Rumah Dapat 60 JutaSaksi Paslon 03 Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno Tingkat Kecamatan atas Hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya

Pada Senin, 21 April 2025, kegiatan ini dilaksanakan di Panti Sosial Asuhan Anak An-Nur yang terletak di Kampung Cidoyang, Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang.

Nurlela Mustikawati SST MMRS, Kepala UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan, UPTD PPA mendampingi proses administrasi kependudukan untuk anak-anak di panti asuhan.

Dia menyatakan, akta kelahiran merupakan hal yang penting, terutama untuk masa depan anak-anak, yang akan memudahkan mereka dalam melanjutkan pendidikan dan mendapatkan layanan lainnya.

Menurutnya, ada beberapa anak yang belum memiliki akta kelahiran karena mereka baru saja masuk ke panti asuhan tersebut.

Sementara itu, anak-anak yang telah lebih lama tinggal di panti telah terdaftar dengan rapi.

Nurlela juga menegaskan pentingnya akta kelahiran bagi anak-anak di panti asuhan untuk memastikan bahwa mereka memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara, seperti akses ke pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya.

”Ini merupakan langkah nyata untuk memastikan bahwa tidak ada satu anak pun yang terabaikan hak-haknya,” ucapnya kepada Radartasik.id, Senin, 21 April 2025.

Baca Juga:Hasil Pleno Tingkat Kecamatan: Cecep-Asep Unggul 52,53 Persen di PSU Kabupaten TasikmalayaBeredar Video Mengejutkan, Ada Pria Diduga Pamerkan "Barangnya" ke Perempuan di Dadaha Kota Tasikmalaya

Di sisi lain, Yeye, Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, mengungkapkan, salah satu hak dasar anak adalah memiliki identitas hukum yang sah, yang dibuktikan melalui akta kelahiran.

Tanpa dokumen ini, anak-anak akan kesulitan dalam mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.

Yeye juga menyatakan, Disdukcapil memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa seluruh anak, termasuk mereka yang berasal dari latar belakang sosial ekonomi rendah atau yang tergolong Anak Memerlukan Perlakuan Khusus (AMPK), dapat memiliki akta kelahiran.

0 Komentar