TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam proses penyelesaian persoalan puluhan eks pegawai Bank BRI Kota Banjar, tim kuasa hukum memilih untuk mundur. Hal itu dikarenakan klien mereka tidak memberikan informasi yang utuh.
Pada Februari lalu, Kantor Hukum Dr nana Suryana SH Ssos MH & Rekan mendapat kuasa dari 26 eks pegawai Bank BUMN di Kota banjar. Mereka ditunjuk untuk mengurus persoalan PHK yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa pemenuhan hak.
Saat ini proses penyelesaian kasus tersebut masih terus berjalan. Namun sebelum ini selesai, Dr Nana Suryana dan rekan-rekannya memilih untuk mundur sebagai kuasa hukum.
Baca Juga:Dua Rumah Warga Purbaratu Rusak Saat Hujan Deras di Kota TasikmalayaProyeksikan Skate Park di Kompleks Dadaha, Lokasinya di Taman Puri
Disampaikan Dr Nana, pengunduran ini sudah dia lakukan pada 3 April 2025. Mengingat sebelumnya kasus ini sempat menjadi sorotan publik, maka pihaknya pun merasa perlu untuk menyampaikan juga pengunduran sebagai tim kuasa hukum ini. “Secara resmi pada tanggal 3 April 2025 menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum,” ungkapnya saat konferensi pers di tempat kerjanya, Jumat (18/4/2025).
Mengenai alasannya, klien yang merupakan 26 eks pegawai Bank BRI Kota Banjar tidak memberikan informasi secara utuh. Hal ini menurutnya berdampak pada kekeliruan dalam melakukan analisa hukum. “Informasi yang disampaikan eks pekerja tidak lengkap, tidak utuh, sehingga analisanya jadi kurang tepat,” katanya.
Dengan kondisi ini maka pihaknya menegaskan tidak lagi punya kaitan dengan persoalan tersebut. Karena hubungan kerja sama dengan 26 eks pegawai Bank BUMN tersebut sudah terputus. “Tidak ada lagi hubungan hukum dengan para pekerja yang jumlahnya 26 orang ini,” tuturnya.
Ada pun kelanjutan persoalannya, informasi yang dia terima bahwa kedua pihak akan menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dengan pihak Bank. “Antara pihak internal (bank) dengan pihak pekerja secara kekeluargaan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, 26 orang eks pegawai BUMN di Kota Banjar mengadu kepada kantor hukum Dr Nana Suryana & Rekan. Di mana mereka mengalami PHK sepihak dengan rekening yang diblokir dan gaji yang tidak diberikan di bulan terakhir.
Kala itu, pihak bank BRI Kota Banjar menjelaskan bahwa PHK yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Manajemen Bank pun mengklaim memberikan hak-hak dari para pegawai tersebut sesuai ketentuan berlaku.(rangga jatnika)