TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan edaran soal penertiban pungutan atau penggalangan dana di jalan, Senin (14/4/2025). Namun kebijakan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM (Kang Dedi Mulyadi) itu dikhawatirkan terlalu berat untuk Kota Tasikmalaya.
Dikutip dari website Provinsi Jawa Barat, Gubernur sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan tersebut merupakan langkah yang diambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum, khususnya dari pungutan di jalan umum yang cukup marak dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Di samping itu, langkah ini juga ditujukan untuk menjaga nilai keagamaan dari masyarakat di Jawa Barat, khususnya umat Islam. Karena tidak sedikit pungutan sumbangan di jalan dilakukan untuk pembangunan masjid, madrasah dan sejenisnya.
Baca Juga:Prabowo Subianto Keluarkan Mandat, H Amir Mahpud: Kita Jemput Takdir Cecep-Asep di PSU Kabupaten TasikmalayaResepsi Pernikahan Bubar Karena Kebakaran di Pamoyanan Kabupaten Tasikmalaya
Sebagai konsekuensinya, pemerintah harus hadir menjadi solusi untuk pendanaan pembangunan yang dimaksud. Baik itu dibantu oleh anggaran pemerintah, atau pun alternatif-alternatif lainnya.
Budayawan Tasikmalaya Tatang Pahat menilai kebijakan KDM ini merupakan langkah berani dari seorang Gubernur. Dia pun sangat mendukung kebijakan tersebut untuk dilaksanakan, termasuk di Kota Tasikmalaya. “Itu kebijakan yang bagus, harus didukung,” ujarnya.
Akan tetapi mengingat ini kebijakan yang berani, dirinya menjadi pesimis langkah itu bisa dilaksanakan di Kota Tasikmalaya. Hal itu mengingat Wali Kota Tasikmalaya yang dinilai belum berani melakukan gebrakan. “Apa Viman bakal punya nyali yang sama dengan KDM,” ujarnya.
Terlebih lagi Pemkot Tasikmalaya juga menurutnya akan kebingungan untuk urusan teknisnya. Dari mulai sisi anggaran sampai birokrasi yang belum terbangun kekompakan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kebiasaan birokrasi di kita kan saling lempar, pada akhirnya tidak dikerjakan,” tuturnya.
Padahal pelaksanaan kebijakan dari Pemprov Jabar ini membutuhkan tim yang solid yang saling mendukung. Karena selain menertibkan, perlu verifikasi juga soal peruntukan dana atau sumbangan yang digalang. “Harus dipastikan apa sumbangan yang dikumpulkan itu betul untuk tempat ibadah atau bukan,” ucapnya.