Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya H Asep Goparullah belum bisa diwawancarai. Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, dirinya belum memberikan respons.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa mengambil langkah. Pasalnya edaran tersebut belum sampai ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis khususnya Satpol PP. “Belum menerima, mungkin kalau ke Pemkot sudah,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (16/4/2025).
Jika melihat pernyataan Gubernur, penindakan praktik pemungutan donasi di jalan tidak sebatas penertiban. Namun ada bantuan pengganti untuk menutupi kekurangan dana yang dibutuhkan. “Kan tidak asa ditertibkan, harus ada solusinya juga,” ujarnya.
Baca Juga:Prabowo Subianto Keluarkan Mandat, H Amir Mahpud: Kita Jemput Takdir Cecep-Asep di PSU Kabupaten TasikmalayaResepsi Pernikahan Bubar Karena Kebakaran di Pamoyanan Kabupaten Tasikmalaya
Maka dari itu, menurutnya langkah tersebut perlu pembahasan lintas sektoral sebelum penertiban ke jalan. Pihaknya pun menunggu arahan dari Wali Kota Tasikmalaya selaku pimpinan daerah. “Ya kami untuk saat ini menunggu arahan sebelum melakukan langkah-langkah,” tuturnya. (Rangga Jatnika)