BANJAR, RADARTASIK.ID – Kuasa hukum korban tenggelam, remaja terjun ke Sungai Citanduy, memenuhi pemanggilan Polres Banjar, Kamis 17 April 2025.
Kuasa hukum mendampingi dua saksi, yang juga merupakan teman dekat korban yakni berinisial W dan D. Keduanya menjalani klarifikasi penyidik khusus PPA Satreskrim Polres Banjar.
Proses klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban R beberapa waktu lalu le SPKT Polres Banjar didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga:Puluhan Liter Minuman Beralkohol Jenis Tuak Disita dari Rumah Warga di Kota BanjarFix, Efisiensi Anggaran Pemkot Banjar Rp 15,3 Miliar
“Kedua saksi tersebut merupakan teman dekat R, berinisial W dan D memenuhi panggilan untuk dimintai sejumlah keterangan,” ucap Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat Andi Muhammad Yusuf, Kamis 17 April 2025 malam.
Pihaknya mengapresiasi respon cepat yang dilakukan Polres Banjar terhadap laporan orang tua korban dan langsung memeriksa para saksi.
Selain kedua teman dekat korban, orang tua korban (ayahnya) akan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait anaknya (almarhum).
“Besok (hari ini) ada pemanggilan saksi yakni ayahnya R (orang tua korban). Dan tambahan satu teman dekat korban,” terangnya.
Pihaknya optimis terhadap kasus yang ditanganinya bisa terungkap, dan di pengadilan nanti bisa terungkap fakta-faktanya. Korban diduga mengalami depresi berat (bullying) atau tidak.
Sementara itu, Ketua Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak LBH Benteng Perjuangan Rakyat Wahyuni menambahkan, kehadirannya dalam pemanggilan saksi untuk memastikan pemeriksaan saksi sudah sesuai hukum acara pidana.
“Karena ini saksinya adalah anak dan korbannya juga anak. Kami harus memastikan bahwa pemeriksaan itu sesuai juga dengan Udang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.
Baca Juga:Di Kota Banjar, Tak Hanya Larangan Siswa Membawa Kendaraan ke Sekolah, Tapi Dilarang Juga Bawa IniPelajar Terjerumus Narkoba di Kota Banjar Jadi Perhatian, FPPP Pesan Hal Ini
Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi masih didampingi orang tuanya. Sebagai kuasa hukum ikut mendampingi dan melihat prosesnya.
Prosesnya berlangsung cukup nyaman. Pihaknya pun memastikan selama pemeriksaan tidak ada tekanan atau membuat stres saksi yang masih di bawah umur.
Pemeriksaan kedua saksi mulai dari pagi hingga sore hari. Dan hari ini pun masih ada pemanggilan saksi yakni orang tua korban.
“Besok (hari ini) akan ada pemeriksaan lagi dan itu adalah pengembangan dari pemeriksaan yang tadi harus diklarifikasi dari pernyataan anak. Misalnya menyebutkan apa itu diklarifikasi lagi,” jelasnya.