RADARTASIK.ID – Saat melintasi jalan raya, baik di dalam kota maupun di jalur antar wilayah, sering kali kita melihat berbagai garis di permukaan jalan—entah itu di jalan beraspal ataupun jalan beton.
Garis-garis tersebut memiliki warna yang berbeda, seperti putih atau kuning, dan ternyata bukan sekadar hiasan.
Banyak pengendara mungkin belum sepenuhnya memahami apa arti garis-garis itu, padahal peranannya sangat penting dalam keselamatan berkendara.
Baca Juga:Danramil Cigugur Pangandaran dan Wartawan Radar Tasikmalaya Saling Memaafkan setelah Insiden di Desa CampakaLaba Bersih 2024 Capai Rp 1,3 Triliun, bank bjb Akan Bagikan Dividen 65,50 Persen
Menurut Ludhy Kusuma, yang menjabat sebagai Safety Riding Development Section Head di PT Daya Adicipta Motora, garis-garis tersebut dikenal sebagai marka jalan.
Ia mengungkapkan, marka jalan memiliki fungsi penting sebagai penunjuk arah, pengatur arus lalu lintas, dan alat peringatan bagi pengguna jalan.
Kehadiran marka membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar.
Marka jalan juga tidak terbatas hanya di kawasan perkotaan, tetapi bisa dijumpai di jalan tol, antar kota, hingga pedesaan.
Mengenali jenis-jenis marka jalan adalah hal yang wajib bagi setiap pengendara, bukan hanya sekadar tahu cara mengemudi atau mematuhi rambu lalu lintas.
Berikut beberapa jenis marka jalan yang paling umum ditemui di Indonesia:
1. Marka Putih Putus-putus
Marka ini umumnya ada di jalan satu arah maupun dua arah.
Baca Juga:Wartawan Radar Tasikmalaya Diduga Diintimidasi Danramil Cigugur Pangandaran saat Liputan di Desa Campaka30 Tahun Berkarier, Park Eun Bin Berbagi Kisah tentang Dedikasi dan Tanggung Jawab sebagai Aktris
Garis putus-putus menunjukkan bahwa pengendara diperbolehkan untuk berpindah jalur atau menyalip kendaraan lain, dengan catatan tetap memperhatikan situasi lalu lintas, khususnya posisi kendaraan di depan dan belakang.
2. Marka Putih Utuh
Jika terlihat garis putih lurus tanpa putus, itu pertanda bahwa pengendara tidak diizinkan berpindah jalur atau menyalip.
Marka ini kerap ditemukan di area rawan kecelakaan, seperti tikungan tajam atau lokasi dengan blind spot besar.
3. Marka Putus-putus Menjelang Marka Utuh
Marka ini biasanya muncul sebelum tikungan.
Selama kendaraan masih berada pada bagian garis yang putus-putus, pengendara masih boleh menyalip.
Namun, ketika sudah memasuki bagian garis utuh, berpindah jalur atau menyalip menjadi tindakan yang dilarang.
4. Marka Putih Ganda Utuh
Dua garis lurus sejajar ini memberi peringatan keras agar pengendara tidak berpindah jalur.