Wartawan Radar Tasikmalaya Diduga Diintimidasi Danramil Cigugur Pangandaran saat Liputan di Desa Campaka

Danramil Cigugur
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa ”Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
0 Komentar

Sandy juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa ”Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Tindakan intimidasi yang dialami wartawan Radar Tasikmalaya, menurutnya, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, Sandy mengingatkan pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat.

Baca Juga:30 Tahun Berkarier, Park Eun Bin Berbagi Kisah tentang Dedikasi dan Tanggung Jawab sebagai AktrisKim Soo Hyun Jadi Target Fitnah di Dunia Maya, Agensi Ambil Langkah Hukum

Dalam konteks ini, jurnalis memiliki hak untuk melaksanakan tugas mereka tanpa hambatan apapun, termasuk intimidasi dari pihak manapun, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan akurat.

Sandy juga mengingatkan, tindakan intimidasi terhadap jurnalis bisa merusak iklim kebebasan berpendapat dan menghambat transparansi dalam pengelolaan publik, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

”Sebagai lembaga pers, kami akan terus mengawal dan menuntut hak kami sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami berharap insiden seperti ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang merasa bebas untuk menghalangi tugas jurnalis,” ujar Sandy. (*)

0 Komentar