”Saya menyadari bahwa tindakan saya tidak tepat. Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian tersebut. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi saya ke depannya agar dapat bersikap lebih bijak dalam menghadapi situasi apa pun,” ungkapnya di Makodim 0625/Pangandaran.
Dandim 0625/Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Subroto, menegaskan, ia akan melakukan evaluasi internal terhadap bawahannya terkait insiden tersebut.
Indra juga menekankan pentingnya peran jurnalis sebagai kontrol eksternal, mengingat tidak semua pemerintah desa dapat mengelola Dana Desa dengan baik.
Baca Juga:30 Tahun Berkarier, Park Eun Bin Berbagi Kisah tentang Dedikasi dan Tanggung Jawab sebagai AktrisKim Soo Hyun Jadi Target Fitnah di Dunia Maya, Agensi Ambil Langkah Hukum
Keberadaan media sangat diperlukan untuk memberikan pengawasan yang objektif dan konstruktif dalam setiap kebijakan pemerintah desa.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Radar Tasikmalaya, Sandy Abdul Wahab, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh Danramil Cigugur yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan Radar Tasikmalaya saat melaksanakan tugas jurnalistik di Desa Campaka, Kecamatan Cigugur.
Sandy menekankan pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja untuk memberikan informasi kepada publik.
”Bagaimana seorang pejabat publik, yang seharusnya menjadi contoh tauladan dalam bertindak profesional, bisa melakukan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya? Apakah ini berarti bahwa aparat keamanan, yang memiliki kewajiban untuk menjaga kedamaian dan keadilan, tidak memahami dan menghormati peran media dalam mengawal transparansi di masyarakat?,” ungkapnya.
Sandy juga menekankan, merekam wawancara dengan narasumber adalah bagian dari keharusan wartawan Radar Tasikmalaya untuk menjaga keakuratan dan kebenaran data.
”Tugas merekam saat wawancara bukanlah hanya sekadar kebiasaan, tetapi adalah kewajiban kami sebagai jurnalis untuk memastikan bahwa informasi yang kami sampaikan kepada publik akurat dan tidak terdistorsi. Tanpa rekaman, kami tidak dapat mempertanggungjawabkan validitas informasi yang kami berikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sandy mengungkapkan pertanyaan tentang langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak Kodim 0625/Pangandaran untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan bagaimana evaluasi terhadap tindakan yang dianggap melanggar kebebasan pers akan dilakukan secara serius.
Baca Juga:Sehari Setelah Melantai, Saham Fore Kopi Indonesia Meroket di BEI, Apa yang Membuat Investor Tertarik?PT Medela Potentia Tbk Melantai di BEI, Apakah Saham MDLA Memiliki Masa Depan yang Cerah?
”Apakah akan ada sanksi atau tindakan konkret untuk menindaklanjuti insiden ini, agar seluruh pihak, terutama aparat, menghormati kebebasan pers sesuai dengan undang-undang yang berlaku?” ucap Sandy.