Wartawan Radar Tasikmalaya Diduga Diintimidasi Danramil Cigugur Pangandaran saat Liputan di Desa Campaka

Danramil Cigugur
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa ”Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kapten Inf Abdul Syukur, yang menjabat sebagai Danramil 2503/Cigugur, Kabupaten Pangandaran, diduga melakukan intimidasi terhadap seorang wartawan dari Radar Tasikmalaya, Den, pada Rabu, 16 April 2025, saat melakukan wawancara dengan Kepala Desa Campaka, Wawan Herdiawan.

Kejadian liputan ini berlangsung di Kantor Desa Campaka di Kecamatan Cigugur sekitar pukul 12.01 WIB.

Saat itu, wartawan Radar hendak melakukan konfirmasi sebuah berita aspirasi dan tuntutan dari masyarakat Desa Cempaka terhadap kepala desa.

Baca Juga:30 Tahun Berkarier, Park Eun Bin Berbagi Kisah tentang Dedikasi dan Tanggung Jawab sebagai AktrisKim Soo Hyun Jadi Target Fitnah di Dunia Maya, Agensi Ambil Langkah Hukum

Setibanya di kantor desa, wartawan Radar Tasikmalaya diizinkan oleh staf desa untuk memasuki ruangan kepala desa.

Di dalam ruangan tersebut, terdapat tiga orang, termasuk kepala desa dan Danramil Cigugur.

Saat wartawan memulai wawancara dan menyalakan rekaman, Danramil Cigugur tiba-tiba meminta agar rekaman dihentikan.

”Matiin! Enggak usah direkam. Matiin-matiin. Anda merekam? Saya Danramil di sini, Cigugur. Matiin-matiin, perintah saya! Kamu kok belum kenal saya! Kamu sudah kenal saya belum?,” ungkapnya kepada wartawan Radar.

Wartawan Radar Tasikmalaya sempat mencoba menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa perekaman wawancara ini bagian dari proses jurnalistik.

Namun, Danramil Cigugur itu kembali mendesak agar rekaman dihentikan.

”Ya udah matiin, saya Danramil Cigugur sini, biar kamu kenal, matiin-matiin. Ya matiin saja, enggak usah begitu caranya. Saya juga insan media, kalau Pak Kuwu bilang enggak ada, udah enggak usah ini, kamu buktinya mana? Udah biarkan saja, itu matiin dulu, nanti saya banting (handphone),” tuturnya.

Melihat situasi dan kondisi tersebut, wartawan Radar Tasikmalaya kemudian mematikan rekaman dan menghentikan proses wawancara dengan Kepala Desa Campaka untuk sementara.

Baca Juga:Sehari Setelah Melantai, Saham Fore Kopi Indonesia Meroket di BEI, Apa yang Membuat Investor Tertarik?PT Medela Potentia Tbk Melantai di BEI, Apakah Saham MDLA Memiliki Masa Depan yang Cerah?

Setelah kejadian tersebut, Danramil Cigugur meninggalkan ruangan dan berbicara dengan staf desa, sementara wartawan Radar melanjutkan wawancara dengan Kepala Desa.

Tindakan Danramil Cigugur ini kemudian dilaporkan oleh wartawan Radar kepada Dandim 0625/Pangandaran, Letkol Inf Indra Mardianto Subroto.

Tidak lama kemudian, Kapten Inf Abdul Syukur mendatangi Makodim 0625/Pangandaran dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang telah terjadi di Desa Campaka.

Dalam permintaan maafnya, Danramil mengakui bahwa tindakannya tersebut merupakan respons emosional yang tidak seharusnya dilakukan, terlebih lagi kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

0 Komentar