BANJAR, RADARTASIK.ID – Petugas Satpol PP Kota Banjar mendatangi sebuah rumah di Lingkungan Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Rabu 16 April 2025 siang. Rumah milik MS (37) itu diduga dijadikan tempat penyimpanan minuman beralkohol jenis tuak.
Di lokasi itu, petugas Satpol PP Kota Banjar melakukan penggeledahan. Dan mengamankan puluhan liter minuman beralkohol jenis tuak.
Sekretaris Satpol PP Kota Banjar Fera M Pratama mengatakan, bidang Gakperunda melakukan penggeledahan di rumah milik MS (37). Di sana ditemukan 90 liter minuman beralkohol jenis tuak.
Baca Juga:Fix, Efisiensi Anggaran Pemkot Banjar Rp 15,3 MiliarDi Kota Banjar, Tak Hanya Larangan Siswa Membawa Kendaraan ke Sekolah, Tapi Dilarang Juga Bawa Ini
“Kita amankan (tuak) tersebut karena dikhawatirkan disalahgunakan oleh generasi muda (untuk mabok-mabokan),” ucapnya.
Dia menjelaskan, tuak tersebut disimpan di sebuah wadah atau ember berukuran besar dengan ukuran sekitar 30 liter. Di dalam rumah terdapat 3 ember besar.
Berdasarkan informasi, tuak tersebut masih dalam proses fermentasi. Belum 100 persen jadi. “Diketahui ini juga merupakan kiriman dari luar Banjar,” katanya.
Penggeledahan tempat penyimpanan minuman beralkohol jenis tuak juga merupakan hasil informasi dari masyarakat. Tuak tuak itu rencananya akan diedarkan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, pemilik tuak melanggar Perda nomor 4 tahun 2009 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman tindak pidana ringan (tipiring). Rencananya tuak tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibuang ke saluran irigasi, atau dikubur di tanah.
Pihaknya mengimbau masyarakat, jika ada hal yang dianggap membahayakan maupun merusak generasi muda agar segera melaporkannya supaya ditindak. (Anto Sugiarto)