Pemkot Tasikmalaya Disebut Gagal Atasi Jukir Liar, Kadishub: No Comment

parkir di kota tasikmalaya
Petugas parkir menarik retribusi dari pemilik kendaraan di sekitar Jalan HZ Mustofa, Senin 14 April 2025. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Maraknya praktik juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan.

Praktik itu dinilai sebagai bentuk premanisme. Sebab para juru parkir itu tidak tercatat resmi di dinas perhubungan, tapi menarik retribusi dari pra pemilik kendaraan yang parkir di sejumlah badan jalan.

Aktivis sosial, Fathurochman SPd, menilai kehadiran para jukir liar itu sebagai bentuk kegagalan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan. Salah satunya adalah Permenhub RI Nomor 139 Tahun 2016.

Baca Juga:Dr Lukmanul Hakim Resmi Pimpin STHG Tasikmalaya Periode 2024–2029Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Sebut Perampingan Dinas Tidak Tergesa-Gesa!

Selain itu, Kota Tasikmalaya memiliki produk hukum Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024.

Namun aturan itu tidak serius dijalankan. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya informasi kantung parkir lokasi jalan umum dan kantung parkir lokasi bukan jalan umum pada laman resmi website Dishub.

“Dari hal tersebutlah muncul permasalahan baru yakni parkir ilegal yang dilakukan oleh sekelompok warga dan Dishub tidak bisa bertindak tegas. Ini selalu terulang setiap tahun dan tidak pernah tertangani dengan tuntas,” tutur ujar Fathurochman kepada Radar, pada Selasa 15 April 2025.

Ia juga menyebut bahwa lemahnya kinerja Dinas Perhubungan tak bisa dilepaskan dari peran Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pembina aparatur sipil negara dan Wali Kota Tasikmalaya sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pemerintahan kota.

Kritik ini mencuat bersamaan dengan menurunnya target retribusi parkir tahun 2025 yang dipangkas drastis menjadi Rp2,006 miliar dari sebelumnya Rp3,6 miliar.

Padahal, jumlah jukir resmi justru meningkat dari 400 menjadi 481 orang. Mereka tersebar di 43 ruas jalan dan 304 kantung parkir resmi. Namun, fakta di lapangan, parkir liar juga semakin menjamur.

Bahkan Kepala UPTD Pengelola Parkir, Uen Haeruman, juga mengakui keberadaan jukir liar kerap menggeser posisi jukir resmi, terutama saat Ramadan dan Lebaran.

Baca Juga:Unek-Unek DPRD Kota Tasikmalaya Membuncah: Jangan Sampai Tasik Maju, Harapan Palsu!Timses Minta Viman-Diky Merampingkan Dinas untuk Penghematan Anggaran!

Banyak warga sekitar mendadak menjadi juru parkir di lokasi strategis, sementara petugas resmi memilih mengalah demi menghindari konflik.

Imbasnya, capaian retribusi justru melemah. Pada Maret 2025, realisasi retribusi hanya mencapai Rp110,7 juta, lebih rendah dibandingkan Januari (Rp123 juta) dan Februari (Rp135 juta). Padahal biasanya Ramadan menjadi momen lonjakan pemasukan.

0 Komentar