Dalam waktu dekat, pemerintah berencana untuk mengklasifikasikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM.
Hal ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan mulai dibahas tahun 2026.
Dengan diakuinya status ojol sebagai UMKM, mereka akan memperoleh:
– Akses pembiayaan seperti KUR
– Subsidi BBM dan LPG 3 kg
– Pelatihan dan peningkatan kapasitas usaha