TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pemerintah Kota Tasikmalaya diusulkan untuk merampingkan struktur dinas terlebih dahulu sebelum mengisi kekosongan jabatan.
Usulan tersebut disampaikan oleh anggota Tim Pemenangan Viman-Diky, Jeni Jayusman. Ia menilai, di tengah upaya efisiensi anggaran saat ini, diperlukan langkah-langkah inovatif yang berdampak langsung pada penghematan belanja pemerintah.
“Salah satu yang bisa dilakukan adalah merampingkan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya,” kata Jeni, Senin 14 April 2025.
Menurutnya, langkah ini dapat mengurangi beban belanja daerah secara signifikan.
Baca Juga:Hanya di Tasikmalaya, Bupati Polisikan Wakil Bupati, Netizen: Kumaha Nasib Rakyat!Pemkot Tasikmalaya Luncurkan Program “Nyaah Ka Sepuh” untuk Bantu Para Lansia
“Saya rasa hal ini akan menjadi solusi konkrit menutupi kekurangan anggaran di pemerintah,” ungkap politisi Partai Ummat tersebut.
Ia menambahkan, langkah perampingan ini juga sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait penghematan anggaran.
“Sehingga perampingan dinas ini sebagai sebuah keniscayaan yang harus dilakukan,” ujarnya.
Jeni pun mendorong agar DPRD melalui Komisi I bersama Bagian Organisasi melakukan kajian lebih dalam.
“Silakan nanti DPRD dan pemerintah melakukan kajian. Kami hanya mengusulkan perampingan dinas. Tujuannya agar lebih efektif dan efisien,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara, menyampaikan bahwa para pejabat eselon II, III, dan IV diimbau menunjukkan kinerja terbaik.
Hal ini berkaitan dengan proses evaluasi kinerja yang sedang dilakukan oleh Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan dalam rangka persiapan rotasi, mutasi, promosi, hingga pelaksanaan lelang jabatan (open bidding).
Baca Juga:Kang Dedi Mulyadi Sebut Cecep-Asep Bakal Nyaah ka Rakyat Kabupaten Tasikmalaya!Jeritan ASN di Kota Tasikmalaya: Beban Menumpuk, Karier Tak Jelas, Pendapatan Stagnan!
”Pak Wali Kota saat ini sedang melihat kinerja para eselon II. Memang ada beberapa jabatan kepala SKPD yang kosong untuk ASN eselon II,” ujar Gun Gun saat ditemui di halaman Bale Kota, Rabu 9 April 2025.
Ia menjelaskan, proses evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah akan dilakukan rotasi, pengisian pelaksana tugas, atau langkah lainnya terhadap jabatan yang masih kosong.
Gun Gun juga menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika kepala daerah melakukan rotasi atau mutasi sebelum enam bulan menjabat tanpa persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, maka keputusan tersebut dapat dibatalkan sebagaimana pernah terjadi di daerah lain.