Soal Pemanggilan Kiai, Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya Tegaskan Ada Oknum Kiai dan Ajengan!

Pemanggilan kiai dan ajengan, proses hukum tasikmalaya, psu pilkada
Ketua PC NU Kabupaten Tasikmalaya Kh Atam Rustam
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tasikmalaya KH Atam Rustam angkat bicara mengenai adanya informasi pemanggilan para pemuka agama berkaitan dengan kasus hukum.

Tanpa bermaksud menghalangi proses hukum, pihaknya meminta ada penundaan demi kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Berdasarkan potongan video pidato KH Atam, saat acara halal bihalal keluarga besar PCNU Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu 13 April 2025. KH Atam mengatakan ramainya informasi tersebut membuat pihaknya mengambil langkah. Di mana ada informasi para kiai dan ajengan yang dipanggil oleh penyidik berkaitan kasus hukum. “Padahal bukan ajengan atau para kiai. Tapi oknum, saya yakin kalau kiai atau ajengan tidak akan dipanggil,” tegasnya saat memberikan sambutan.

Baca Juga:H Amir Mahpud Melawan!Jelang Debat Kandidat PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, H Amir Mahpud Sebut Cecep-Asep Lebih Dari Siap

Menurut KH Atam, jika orang Tasikmalaya apabila sudah ada kata kiai walaupun salah pasti ramai. “Kami sudah berusaha, karena ramai di Tasik ini pemangilan para ajengan para kiai,” ungkapnya.

Dia pun menegaskan ketika ada pemuka agama yang tersangkut hukum, jangan sampai digeneralisir. Bahkan menurutnya tidak pas jika disebut ajengan atau kiai karena kesalahannya. “Padahal bukan ajengan bukan kiai, itu oknum,” terangnya.

Hal itu dia tegaskan karena khawatir ada pro kontra yang tidak terkendali. Sehingga menimbulkan konflik horizontal di masyarakat ketika ada masalah yang melibatkan kiai atau ajengan. “Orang Tasik kalau sudah ada kata-kata kiai ramai (sensitif),” terangnya.

Maka dari itu, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum. Supaya proses hukum bisa ditunda terlebih dahulu sampai PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya rampung. “Mohon tidak ada pemanggilan pada masa PSU,” ujarnya.

Pihaknya tidak bermaksud menghalangi penyidikan atau proses hukum. Hal itu semata-mata untuk kelancaran proses PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang sudah ada di depan mata. “Kami hanya menginginkan PSU ini lancar sukses aman, bisa terlaksana dengan baik,” katanya.

Setelah PSU selesai, maka pihaknya tidak akan mempersoalkan proses hukum berlanjut. Karena pada dasarnya, pihaknya tidak punya kewenangan menghalangi tugas dari penegak hukum. “Alangkah salahnya kami kalau kami KB NU menghalang-halangi ranah hukum, karena kami selalu menghormati kepada hukum,” tuturnya. (rangga jatnika)

0 Komentar