KPU RI Pastikan Kesiapan PSU di Kabupaten Tasikmalaya

Ketua KPU RI Mochamad Afifudin
Ketua KPU RI Mochamad Afifudin memberikan keterangan kepada awak media di Sekretariat KPU Tasikmalaya Senin 14 April 2025. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Untuk memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan lancar dan sesuai aturan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan monitoring langsung ke kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Senin (14/4/2025).

Monitoring mencakup pengecekan kesiapan logistik, honor badan ad-hoc, serta anggaran.

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, mengatakan bahwa dalam minggu ini terdapat sembilan daerah yang akan melaksanakan PSU secara bersamaan pada 19 April 2025. Salah satunya Kabupaten Tasikmalaya.

“Insyaallah 12 putusan MK sudah kita TR (teregistrasi, Red), jadi besok lagi ditambah ada sembilan daerah yang melaksanakan PSU. Jadi berangsur untuk keputusan MK yang harus dieksekusi di masa 60 hari ini,” kata Afif kepada wartawan.

Baca Juga:Timses Minta Viman-Diky Merampingkan Dinas untuk Penghematan Anggaran!Hanya di Tasikmalaya, Bupati Polisikan Wakil Bupati, Netizen: Kumaha Nasib Rakyat!

Menurutnya, kunjungan KPU RI ke daerah yang menggelar PSU, bertujuan untuk memastikan kesiapan jajaran KPU daerah dari sisi anggaran, logistik, hingga skenario menghadapi cuaca ekstrem dan bencana.

“Kami hadir di sini untuk memastikan kesiapan teman-teman KPU, dari sisi anggaran, kesiapan jajaran, logistik dan juga skenario misalnya antisipasi musim hujan dan bencana,” ungkap dia.

Ia menegaskan bahwa kehadiran KPU RI bersama KPU Provinsi Jawa Barat untuk memastikan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya telah siap melaksanakan PSU.

“Dan kami hadir bersama KPU provinsi, memastikan persiapan teman-teman KPU di Kabupaten Tasikmalaya, seluruh jajarannya sudah siap dalam pelaksanaan PSU, insyaallah sudah siap,” terang dia.

Afif juga menyampaikan bahwa pihaknya siap jika kembali ada gugatan terkait PSU, dan akan menjalankan tahapan sesuai aturan perundang-undangan.

“Jadi sebenarnya gugatan itu bukan ranah kita, ranahnya orang atau pihak yang tidak puas. Yang paling penting yang dihadapi adalah ketika ada gugatan kemudian yang digugat sebagai penyelenggara KPU,” jelas dia.

Ia menambahkan, jika KPU tidak mau menjadi pihak tergugat, maka penyelenggaraan harus dilakukan sebaik mungkin agar dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Luncurkan Program “Nyaah Ka Sepuh” untuk Bantu Para LansiaKang Dedi Mulyadi Sebut Cecep-Asep Bakal Nyaah ka Rakyat Kabupaten Tasikmalaya!

“Kalau dilihat dari ratusan persoalan yang naik, kemudian jadi putusan MK ada 26 daerah, jadi dari persentase cuma 4 persen. Sedikit atau banyak kita memastikan jajaran untuk senantiasa melaksanakan semua aturan,” paparnya.

0 Komentar