“Yang dilaporkan adalah Undang-undang ITE pencemaran nama baik, karena memang yang dilakukan oleh pihak terduga di media sosial,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Jawa Barat H Amir Mahpud mengaku akan melaporkan pihak-pihak terkait yang memfitnahnya secara keji.
“Akhirnya saya harus bersikap, sebab tuduhan dan fitnah itu sudah sangat kejam. Sangat di luar batas, maka saya akan melaporkan pihak yang menyerang personal saya,” ujarnya kepada Radar, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga:Timses Minta Viman-Diky Merampingkan Dinas untuk Penghematan Anggaran!Hanya di Tasikmalaya, Bupati Polisikan Wakil Bupati, Netizen: Kumaha Nasib Rakyat!
Hal ini menyikapi tuduhan dari Ajengan Mimih Khoeruman lewat akun tiktok-nya @Mumuh Muhaemin_86, yang menuduh jika H Amir Mahpud masuk ke dalam Ijabi (ikatan jamaah ahlul bait Indonesia) atau syiah.
“Ini sangat menyesatkan, hanya gegara politik. Seorang yang mengaku ajengan menyemburkan fitnah. Saya tidak kenal dia, bahkan namanya pun saya tidak tahu,” tuturnya.
Untuk itu, kata H Amir, atas dasar masukan dari para ulama yang memiliki peran besar di Kabupaten Tasikmalaya. Dan para loyalis saya serta nama baik Partai Gerindra yang juga merasa difitnah, dirinya akan melaporkan akun dan orang tersebut.
“Saya disarankan mengambil langkah hukum setelah berkonsultasi dengan partai, relawan, loyalis serta alim ulama agar melaporkan ujaran kebencian itu,” tuturnya. (Diki Setiawan)