TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim kuasa hukum Hj Amir Mahfud resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Tasikmalaya pada Senin (14/4/2025).
Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya video di media sosial yang memuat tuduhan bersifat SARA —Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan— terhadap Ketua DPD Gerindra Jawa Barat tersebut.
“Kami dikuasakan langsung untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan isu-isu yang sedang merebak di masyarakat dan di media sosial,” ujar Kuasa Hukum H Amir Mahfud, Wahyu Saeful Ma’arif SH, usai membuat laporan di Polres Tasikmalaya.
Baca Juga:Timses Minta Viman-Diky Merampingkan Dinas untuk Penghematan Anggaran!Hanya di Tasikmalaya, Bupati Polisikan Wakil Bupati, Netizen: Kumaha Nasib Rakyat!
Wahyu menjelaskan, dalam video yang beredar seorang aktivis Tasikmalaya yang juga tokoh gama secara terang-terangan menyerang pribadi kliennya dengan menyebutnya sebagai pengikut Syiah.
“Isu tersebut salah satunya adalah isu keterlibatan beliau di salah satu organisasi keagamaan yaitu Syiah, lalu isu menyangkut nama besar di Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap dia.
Menurutnya, penyebaran isu tersebut telah menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat, meskipun informasi yang beredar tersebut tidak benar.
“Padahal sudah diketahui dan dipahami bahwa hal tersebut adalah berita bohong dan hoax. Jadi sudah diklarifikasi, dan saya sudah berbicara langsung kepada beliau (H Amir Mahfud, Red), tidak ada kejadian (dugaan masuk organisasi keagamaan, Red) seperti itu,” tambahnya.
Laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, lanjut Wahyu, didasarkan pada konten yang tersebar di media sosial.
“Jadi terlepas nanti ada berapa orangnya, kita menunggu ada pengembangan kasus dari pihak kepolisian,” ungkap dia.
Wahyu menegaskan, dalam konten yang diunggah di media sosial tersebut, pemilik akun yang berinisial M menyebut bahwa H Amir Mahfud tergabung dalam organisasi Syiah.
Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Luncurkan Program “Nyaah Ka Sepuh” untuk Bantu Para LansiaKang Dedi Mulyadi Sebut Cecep-Asep Bakal Nyaah ka Rakyat Kabupaten Tasikmalaya!
“Jadi keduanya, baik pemilik akun dan pembuat kontennya, dua-duanya perlu dimintai pertanggungjawaban secara jelas dan dasar hukum keterangan mereka seperti apa,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa jika para pihak yang dituding tidak dapat memberikan dasar hukum yang jelas atas tuduhannya, maka pihaknya meminta agar persoalan ini diusut hingga tuntas.
Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan bahwa kemungkinan terlapor bisa lebih dari satu orang. Media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut antara lain TikTok dan YouTube. Ia juga menyebut adanya dugaan komunikasi antarwarga yang turut membahas isu keagamaan terkait tuduhan tersebut.