BANJAR, RADARTASIK.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan mengenai larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah. Di Kota Banjar sendiri, sekolah tingkat SD dan SMP sudah sejak lama menerapkan larangan itu.
“Di kita pelarangan itu (siswa bawa kendaraan bermotor ke sekolah) sudah diterapkan dan berjalan sejak lama,” ucap Kepala Disdikbud Kota Banjar H Kaswad, Senin 14 April 2025.
Kaswad menjelaskan, larangan siswa membawa kendaraan tersebut mengacu pada aturan dari kepolisian. Anak di bawah umur tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor sendiri.
Baca Juga:10 Orang Diciduk Dalam Kasus Narkoba di Kota Banjar, 3 Masih PelajarPatroli Gabungan Skala Besar, Petugas Masih Temukan Pemudik di Kota Banjar
Dalam aturan tersebut sudah jelas, anak di bawah umur dilarang membawa kendaraan bermotor sendiri karena belum memiliki SIM.
Pihaknya tidak membuat surat edaran terkait larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah, karena pihak sekolah sudah menerapkannya sejak lama.
“Kalau dibuat surat edarannya, urgentnya seperti apa. Tapi kita pelajari dulu, sebelum membuat surat edaran,” jelasnya.
Lanjut Kaswad, pihaknya juga melakukan pengecekan dan monitoring ke setiap sekolah. Memastikan ada tidak siswa yang menggunakan sepeda motor atau tidak.
Pihaknya mengimbau seluruh orang tua siswa untuk mengontrol anak-anaknya agar tidak memberikan kendaraan bermotor karena belum cukup umur.
Karena dampaknya, ketika anak belum cukup umur dan mengendarai sepeda motor rentan terjadi kecelakaan. Mereka belum menguasai kendaraan bermotor dengan baik.
Kebijakan itu, kata dia, dilakukan demi keselamatan dan keamanan anak-anak. Jadi lebih baik di antar oleh orang tuanya atau menggunakan kendaraan umum saat berangkat ke sekolah.
Baca Juga:Penertiban Juru Parkir Liar di Kota Banjar Harus Berlanjut, Jangan Hanya Saat Ada KeluhanSoal Pengelolaan Sampah di Kota Banjar, Dewan Minta MoU Kamisama dengan Pemkot Ditindaklanjuti
“Selain larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah, anak-anak juga dilarang membawa hape (gadget) di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Pihak sekolah sudah menyediakan layanan ketika orang tua ingin berkomunikasi dengan anaknya melalui guru piket atau langsung ke wali kelas masing-masing.
Jika ada kepentingan atau keperluan mendadak, bisa langsung berkomunikasi dengan guru piket, atau wali kelas masing-masing. Itu untuk meminimalisir anak membawa hape ke sekolah.
Jika masih kedapatan membawa hape, maka akan disita sementara oleh guru. Dan akan dikembalikan ketika pulang. (Anto Sugiarto)