Tersangka diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak sekitar Rp 5 miliar.
“Sebenarnya Kota Banjar bersih dari narkoba, karena banyak yang mudik dari kota sehingga dimanfaatkan mengedarkan (dijual) dan juga dipakai sendiri,” ujarnya.
Salah satu tersangka berinisial P, mengaku di rumahnya membuka rental play station (PS) dan sering dikunjungi anak-anak bermain PS.
Baca Juga:Patroli Gabungan Skala Besar, Petugas Masih Temukan Pemudik di Kota BanjarPenertiban Juru Parkir Liar di Kota Banjar Harus Berlanjut, Jangan Hanya Saat Ada Keluhan
“Tidak mengedarkan, cuma kebetulan lagi makai (tembakau sintetis). Anak-anak melihat dan penasaran, sehingga mencoba,” jelasnya.
Karena ketagihan, akhirnya anak-anak tersebut mencoba membeli ke tersangka dengan harga per lintingnya sekitar Rp 25 ribu. (Anto Sugiarto)