Tiga Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia di Kontrakan Belakang RS Jantung

razia pasangan bukan muhrim di kalangsari kota tasikmalaya
Satpol PP bersama warga mendatangi kontrakan yang diduga digunakan oleh pasangan bukan muhrim di malam Minggu.
0 Komentar

TASIKMALAYA, TRADARTASIK.ID – Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya bersama unsur TNI dan Polri melaksanakan Patroli Gabungan Terpadu pada Sabtu malam (12/4/2025).

Patroli tersebut menyasar sejumlah titik keramaian untuk memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Namun, saat patroli berlangsung, tim menerima laporan dari warga mengenai dugaan aktivitas asusila di sebuah kontrakan yang berlokasi di kawasan Jalan Moch Hatta, Kalangsari, tepatnya di belakang Rumah Sakit Jantung.

Baca Juga:Hanya di Tasikmalaya, Bupati Polisikan Wakil Bupati, Netizen: Kumaha Nasib Rakyat!Pemkot Tasikmalaya Luncurkan Program “Nyaah Ka Sepuh” untuk Bantu Para Lansia

Petugas pun segera melakukan pemeriksaan ke lokasi dan mendapati tiga pasangan bukan muhrim berada di dalam kontrakan tersebut.

Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP Kota Tasikmalaya untuk diberikan pembinaan.

Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi Apriadi Sugih, menjelaskan bahwa tempat tersebut diduga telah disalahgunakan sebagai kosan harian bahkan per jam.

“Kami periksa para pelaku di lokasi, termasuk pengelola. Memang, pemilik rumah kontrakan juga sudah geram ada aktivitas seperti itu. Beberapa kami mintai keterangan juga di mako, ternyata sudah beberapa kali pemilik kontrakan memberikan teguran, tapi tidak diindahkan,” ujarnya kepada Radar, Minggu (13/4/2025).

Sandi menambahkan, pihaknya telah menekankan agar pemilik tempat membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, pemilik juga diminta agar menyampaikan kepada para penghuni kontrakan untuk tidak menyewakan kembali kamar kontrakan tersebut kepada orang lain yang berniat melakukan tindakan negatif.

“Jika kejadian ini terulang, kami tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Bisa dikenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan), bahkan kemungkinan penutupan sementara tempat kontrakan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:Kang Dedi Mulyadi Sebut Cecep-Asep Bakal Nyaah ka Rakyat Kabupaten Tasikmalaya!Jeritan ASN di Kota Tasikmalaya: Beban Menumpuk, Karier Tak Jelas, Pendapatan Stagnan!

Para penghuni yang terjaring dalam razia ini juga terancam sanksi administratif hingga pengusiran oleh pemilik kontrakan. Pasalnya, praktik ‘nakal’ menyewakan kembali kamar dalam hitungan jam kian marak terjadi di Kota Tasikmalaya.

“Jadi bisa disanksi hingga tipiring bahkan pengusiran dari pemilik,” kata dia. (Firgiawan)

0 Komentar