TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya telah menerima laporan pengaduan dari tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, pada Sabtu (12/4/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kop surat, dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan bahwa laporan disampaikan oleh kuasa hukum Bupati pada Jumat (11/4/2025).
Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Luncurkan Program “Nyaah Ka Sepuh” untuk Bantu Para LansiaKang Dedi Mulyadi Sebut Cecep-Asep Bakal Nyaah ka Rakyat Kabupaten Tasikmalaya!
“Benar bahwa kemarin hari Jumat (11/4/2025) ada kuasa hukum yang datang membawa serta menyerahkan laporan pengaduan yang sudah dibuat, kaitan dugaan tindak pidana pemalsuan. Untuk itu, nanti kami akan pelajari dan dikaji terlebih dahulu,” kata Ridwan kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana SH, menuturkan bahwa laporan tersebut telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk dikaji dan dikembangkan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, dugaan pemalsuan terjadi dalam acara monitoring dan evaluasi netralitas ASN yang dihadiri oleh pejabat dinas, camat, dan kepala desa.
Dalam kegiatan itu, digunakan surat atas nama bupati yang sebenarnya tidak pernah diketahui maupun diperintahkan oleh Bupati.
“Padahal bupati tidak mengetahui, jadi tidak memerintahkan dan tidak ada disposisi soal itu. Begitu diajak pejabat yah manut saja karena difikirnya itu surat betul-betul atas nama bupati, tapikan suratnya bodong,” ungkap Bambang.
Menurut Bambang, kehadiran para pejabat dalam acara tersebut terjadi karena mereka mengira surat tersebut sah.
“Kami tidak gegabah membuat laporan karena kami dari tim pengacara, bahkan Pak Bupati telah menelaah dan meneliti surat di pemerintahan, termasuk mengklarifikasi staf di Setda terutama bagian surat menyurat,” tegasnya.
Baca Juga:Jeritan ASN di Kota Tasikmalaya: Beban Menumpuk, Karier Tak Jelas, Pendapatan Stagnan!Koalisi Patas Siap Mempertahankan Kemenangan, Sebut Ai-Iip sebagai Paslon Higienis dan Segar!
Ia juga mengungkapkan bahwa pemegang stempel resmi tidak pernah dilibatkan dalam penggunaan stempel dalam surat tersebut.
Bahkan, ada surat yang sudah ditandatangani oleh Wakil Bupati, lalu baru diminta untuk diregister.
“Tidak pernah dilakukan proses administrasi yang benar kaitan surat atas nama bupati yang ditandatangani wakil bupati. Jadi administrasi surat yang ditandatangani wakil bupati atas nama bupati yang diduga dipalsukan selama ini tidak diproses dengan benar,” paparnya.