“Kaitan surat saya tidak tahu persis, suratnya seperti apa, kan yang membuatnya sekretariat daerah, masa wakil bupati membuat surat,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali, tugasnya sebagai wakil bupati adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi netralitas ASN sesuai arahan dalam surat edaran bupati, dan kegiatan itu dijalankan melalui koordinasi dengan Setda dan Tupim.
“Saya menyuruh lewat setda untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN, tugas saya sebagai wakil bupati,” pungkas Cecep. (Diki Setiawan)