Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Bantah Dugaan Pemalsuan Surat dan Stempel

Ade Cecep
Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin berfoto selfie dengan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto bersama tokoh ulama di Masjid Baiturrahman Singaparna, Selasa (8/4/2025). (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengaku belum mengetahui isi laporan pengaduan yang dilayangkan kuasa hukum Bupati Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya.

Cecep menegaskan dirinya belum bisa menanggapi karena belum mengetahui isi laporan tersebut.

“Belum, belum mengetahui, saya belum bisa tanggapi karena belum tahu apa isi laporannya,” ujar Cecep kepada wartawan, Jumat 11 April 2025.

Baca Juga:Kang Dedi Mulyadi Sebut Cecep-Asep Bakal Nyaah ka Rakyat Kabupaten Tasikmalaya!Jeritan ASN di Kota Tasikmalaya: Beban Menumpuk, Karier Tak Jelas, Pendapatan Stagnan!

Cecep menduga laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN yang dilakukan pihaknya bersama Inspektorat dan BKPSDM.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati.

“Saya laporkan dan sampaikan kegiatan tersebut kepada bupati, sebagai laporan. Suratnya disampaikan ke camat dan desa, dan dalam kegiatannya kami didampingi Inspektorat dan BKPSDM,” jelas Cecep.

Ia menegaskan kegiatan monitoring tersebut dilakukannya sebagai tugas wakil bupati, dan setiap kegiatan selalu dilaporkan kepada bupati.

Terkait penggunaan stempel dan kop surat atas nama bupati, Cecep membantah terlibat.

Ia menyebut surat dibuat oleh Setda Kabupaten Tasikmalaya melalui Tupim bupati dan wakil bupati.

“Memang saya pernah buat surat? Yang buat surat itu adalah Setda. Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” ungkapnya.

Baca Juga:Koalisi Patas Siap Mempertahankan Kemenangan, Sebut Ai-Iip sebagai Paslon Higienis dan Segar!Jejak-Jejak Romantisme Politik Dua Perusahaan Transportasi di Jawa Barat!

Cecep menjelaskan, ia hanya memerintahkan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada Setda melalui Tupim, yang kemudian mengeluarkan surat pemberitahuan ke 12 kecamatan.

Setiap kegiatan dilakukan secara sampling di dua kecamatan, dengan menghadirkan camat dan kepala desa.

Kegiatan ini, kata Cecep, juga dilakukan dengan pendampingan BKPSDM dan Inspektorat, sesuai surat edaran bupati yang disampaikan ke OPD dan desa terkait netralitas ASN.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai wakil bupati untuk memonitoring apakah surat edaran tersebut sudah dilaksanakan atau belum, kalau kaitan yang dilaporkannya hal itu,” tambahnya.

Saat ditanya apakah ada teguran secara lisan atau tertulis dari bupati terkait penggunaan kop surat dan stempel, Cecep menjawab tegas,

“Tidak, tidak ada,” tegasnya.

Pada intinya, Cecep menegaskan dirinya tidak mengetahui secara rinci bentuk surat yang dipermasalahkan karena dibuat oleh sekretariat daerah.

0 Komentar