GARUT, RADARTASIK.ID – Kesadaran masyarakat dalam persoalan sampah masih menjadi kendala. Contoh kecilnya, masyarakat belum memperhatikan jam buang sampah yang sudah ditentukan sesuai perda, yakni mulai pukul 21.00 sampai 05.00 WIB.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut Jujun Juansyah mengatakan, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, pada pukul 06.00 WIB sampah sudah steril di wilayah Kabupaten Garut.
Ia menyebut, hal itu tidak bisa dilakukan sendiri dinas tanpa bantuan masyarakatnya.
Baca Juga:Satu Juta Kendaraan Melintas di Garut Selama Arus Mudik dan Balik159 Ribu Wisatawan Datang ke Garut, Jumlah Pengunjung Naik 49 Persen
“Kita lagi melakukan penataan jalur pengambilan sampah di perkotaan, faktanya (sampah) masih muncul jam 08.00, 10.00, 12.00 WIB, jadi kesannya kita tidak bekerja,” ucapnya, Jumat 11 April 2025.
DLH Kabupaten Garut terus mengajak masyarakat, khususnya di perkotaan untuk mematuhi jam buang sampah sesuai Perda 4 tahun 2014, di mana buang sampah dari jam 21.0p sampai 05.00 WIB.
Ketika sudah melewati jam tersebut, pihaknya meminta untuk disimpan terlebih dahulu. “Kalau pun ada sampah, wayahna disimpan dulu, dibuang besok,” katanya.
Ia menambahkan, jika sampah dibuang besok terlalu lama, bisa dibuang malam harinya. Sebab pihaknya punya jalur malam seperti di Jalur Cimanuk, Pembangunan, Ciledug, Ahmad Yani dan Jalan Guntur.
Jujun mengatakan, sampah yang dibuang dengan kondisi sudah dibungkung akan mempercepat proses pengakutan. Beda dengan yang hanya dibuang sembarangan.
Mematuhi jam buang sampai harus dipatuhi untuk mempercantik wilayah Kabupaten Garut. “Ini untuk menjaga supaya Garut indah, bersih, dan tertib dari sampah,” pungkasnya. (Agi Sugiana)