RADARTASIK.ID – Sejumlah pemain Serie A dari AC Milan, Juventus, dan AS Roma tengah diselidiki atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi online ilegal selama periode 2021–2023.
Investigasi ini mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 401 Tahun 1989 tentang partisipasi dalam perjudian tanpa izin resmi dari Bea Cukai dan Monopoli.
Penyelidikan yang dipimpin Kejaksaan Agung Milan dan Guardia di Finanza Turin mengungkap bahwa para pemain ini diduga bermain poker daring melalui platform ilegal seperti Betsport22.com, Swapbet365.eu, Vipsport360.com, dan Texinho.com.
Baca Juga:Totti Akui Kekalahan 7-1 AS Roma dari Manchester United Sebagai Malam Paling Menyedihkan dalam KariernyaLuciano Moggi Sarankan AC Milan Rekrut Igli Tare: "Ia Pernah Selamatkan Lazio yang Sekarat"
Menurut laporan, aktivitas tersebut dilakukan saat libur kompetisi maupun jeda internasional.
Dua manajer platform tersebut diketahui menjalin kerja sama dengan tiga direktur sebuah toko perhiasan di Milan yang diduga menjadi perantara keuangan.
Modusnya, para pemain yang terlilit utang akan “membeli” jam tangan mewah melalui transfer bank.
Namun, barang tersebut tak pernah berpindah tangan dan faktur pembelian hanya digunakan sebagai kedok untuk menyamarkan aliran dana perjudian.
Sebagai langkah hukum, Hakim Penyelidik Lidia Castellucci memerintahkan penyitaan aset senilai 1,5 juta euro dari rekening Elysium Group srl, pemilik toko perhiasan tersebut.
Jaksa Roberta Amadeo dan Paolo Filippini juga mengajukan permintaan tahanan rumah terhadap lima orang yang diduga terlibat.
Dilansir dari Calciomercato, tiga direktur toko dan dua operator platform ilegal diduga menjadi otak dugaan pencucian uang dan penyelenggaraan judi ilegal dan terancam hukuman bisa mencapai enam tahun penjara.
Baca Juga:Marotta Yakin Inter Bisa Juara Liga Champions, Kesal Lihat Paratici ke AC MilanMantan Pemain Juventus Next Gen Diincar Real Madrid
Nama mentan Milan, Sandro Tonali (Newcastle) dan Nicolò Fagioli (Fiorentina) kembali mencuat.
Meski keduanya telah dijatuhi sanksi oleh sistem peradilan olahraga, kini mereka menghadapi penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran paragraf 2 dan 3 UU 401/1989.
Keduanya dituduh tidak hanya bermain, tetapi juga memfasilitasi rekan-rekan sesama pemain untuk bergabung ke platform ilegal.
Menurut penyelidik, Tonali memberikan keterangan lebih terbuka dibanding Fagioli, yang membantah berperan sebagai perantara.
Namun, isi percakapan dalam perangkat yang disita menunjukkan indikasi sebaliknya.
Daftar Nama Pemain yang Terseret
Selain Tonali dan Fagioli, sederet nama pesepakbola juga masuk dalam daftar penyelidikan, terutama atas dugaan partisipasi dalam permainan di ruang poker daring privat yang dilindungi kata sandi.