Soal Dugaaan Pencemaran Limbah Hotel ke Pantai Pangandaran, Pemkab Harus Tegas

Air limbah hotel
Warga memotret pembuangan air limbah hotel di Pantai Pangandaran. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dugaan pencemaran Pantai Pangandaran oleh air limbah hotel harus disikapi. Pemkab Pangandaran pun didorong harus tegas dalam hal itu.

Ketua Himpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, sudah mengimbau pihak hotel untuk membuat Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

“Kita sudah mendorong kepada pihak hotel, bersama degan Dinas Lingkungan Hidup dan sebagian memang sudah ada yang membuat,” ujarnya, Kamis 10 April 2025.

Baca Juga:Air Limbah Diduga Dari Hotel Masih Mencemari Pantai Pangandaran, Ini Reaksi BupatiDiduga, Ada Dua Klinik Tidak Berizin di Pangandaran Masih Beroperasi, Ini Reaksi Dinkes

Agus menekankan kepada pihak hotel agar tidak membuang limbah ke saluran air hujan. “Agar tidak mengalir ke laut,” ucapnya.

Namun PHRI Kabupaten Pangandaran mengaku tidak memegang data jumlah hotel di Pantai Pangandaran yang sudah memiliki IPAL. “Datanya ada di LH,” ujarnya.

Menurut Agus, jika Pemkab Pangandaran dan pihak hotel mau fokus menyelesaikan persoalan dugaan pencemaran pantai oleh air limbah hotel, maka bukan tidak mungkin bisa segera diatasi.

“Insyaallah bisa lah, walaupun secara historis, wisata Pangandaran itu beda di bandingkan yang lain, karena di dalamnya juga ada kawasan pemukiman,” ujarnya.

Kata dia, jika ada hotel yang bebal dan tidak mau membuat IPAL, maka Pemkab Pangandaran harus tegas dengan memberikan sanksi.

“Tergantung regulasinya, kalau regulasi diterapkan dengan sanksinya, pasti mereka mau sebenarnya,” ungkapnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar