TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Majelis Reformis Tasikmalaya (MRT) baru-baru ini mengadakan diskusi publik yang bertujuan untuk membahas tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan kesehatan mental, khususnya terkait dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Tasikmalaya.
Diskusi tersebut berlangsung pada Rabu, 9 April 2025, di Saung Cimedang, Desa Sukaharja, Kecamatan Sariwangi.
Wildan Faiz, Ketua Umum MRT, menjelaskan, diskusi ini mencakup pembahasan mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan hak-hak ODGJ.
Baca Juga:Tarif Trump Ditangguhkan, Pasar Saham Eropa Melejit 5,9 PersenAnalisis Kenaikan Harga Konsumen AS pada Maret 2025 dan Dampak Kebijakan Tarif Presiden Trump
Selain itu, mereka juga membahas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.
Kajian yang dilakukan ini berfokus pada studi kasus ODGJ di Desa Sukaharja, yang dinilai mengalami masalah serius dalam hal kesehatan mental.
Dalam pernyataannya, Wildan menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh ODGJ di wilayah tersebut cukup meresahkan masyarakat, termasuk ancaman kekerasan terhadap keluarga serta gangguan terhadap ketertiban umum.
Meskipun keluarga yang bersangkutan telah berkomunikasi dengan pemerintah setempat, mereka merasa tidak ada tindak lanjut yang memadai dan merasa diabaikan.
Wildan juga mengungkapkan, permasalahan ini sudah cukup meluas, dengan korban yang mulai banyak berjatuhan, termasuk salah satunya seorang Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di desa tersebut.
”Kami harap negara bisa hadir untuk menyelesaikan masalah-masalah seperti ini. Karena ODGJ pun perlu dipenuhi hak-haknya,” ungkap Wildan kepada Radartasik.id, Kamis, 10 April 2025.
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, ditemukan bahwa jumlah ODGJ di Kabupaten Tasikmalaya mencapai 2.308 orang.
Baca Juga:AS Fokus Perang Dagang Lawan China, Tarif Trump Ditangguhkan, Pasar Saham MelejitBakal Gantikan Salah? Takefusa Kubo Masuk Radar Liverpool, Atletico Madrid Siap Bersaing, MU Pernah Mengintip
Namun, yang menjadi perhatian adalah belum adanya perda yang mengatur mengenai ODGJ di wilayah tersebut, serta tidak adanya Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang tersedia di Kabupaten Tasikmalaya.
Sebagai langkah lanjutan, MRT berencana mengadakan audiensi dengan DPRD; Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disos PPKBP3A); dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya untuk mencari solusi konkret dalam pemenuhan hak-hak ODGJ.
Harapannya, selain dapat menyelesaikan masalah ODGJ di Desa Sukaharja, pembahasan mengenai perda dan pembangunan RSJ di Kabupaten Tasikmalaya juga dapat segera direalisasikan.