Juru Parkir Liar di Kota Banjar Bakal Ditertibkan, Disebut Berdampak pada PAD

Asep Sutarno
Kadishub Kota Banjar Asep Sutarno saat diwawancarai di ruangannya, Kamis 10 April 2025. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar bakal menertibkan juru parkir liar yang biasa memungut parkir di minimarket dan di tepi jalan. Khususnya juru parkir liar.

Kepala Dishub Kota Banjar Asep Sutarno mengatakan, rencana penertiban juru parkir tersebut merespon adanya aduan dari warga yang berbelanja di minimarket dan tepi jalan dadakan.

“Tadi kami bersama dinas terkait melakukan rapat merespon aduan dari warga tersebut,” ucapnya, Kamis 10 April 2025.

Baca Juga:Warga Purwaharja Kota Banjar "Ontrog" Kamisama, Tuntut Sampah Menumpuk Diangkut karena BauPuluhan ASN Pemkot Banjar Tak Masuk di Awal Kerja Pascalibur Lebaran, Ada yang Tanpa Keterangan

Dia menerangkan, berdasarkan aduan dari warga, masih ada juru parkir yang menarik parkir di halaman minimarket. Padahal tertulis gratis parkir.

Kata dia, juru parkir tidak boleh memungut parkir di halaman minimarket. Kecuali sudah ada izin dari pengelola atau pemilik minimarket.

“Kalau di tepi jalan boleh memungut parkir, tapi kalau di halaman minimarket tidak boleh dipungut karena itu masuknya ilegal alias pungutan liar,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, biasanya menjelang lebaran hingga pascalibur lebaran masih ada juru parkir dadakan di tepi jalan, sehingga dikeluhkan warga.

Sampai saat ini pun masih ada yang berjalan. Namun mereka tidak menyetorkan retribusinya ke Pemkot Banjar.

“Masih ada yang berjalan karena merasa enak dapat uang hasil markir dadakan di tepi jalan. Itu parkir liar (ilegal), tidak setor ke Dishub,” tegasnya.

Pihaknya akan menginvetalisir terlebih dahulu titik-titik mana saja yang masih ada dan berjalan. Setelah itu, baru akan dilakukan penertiban juru parkir liar.

Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaPuluhan ASN Pemkot Banjar Tak Masuk di Awal Kerja Pascalibur Lebaran, Ada yang Tanpa Keterangan

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Banjar dan Saber Pungli sebelum melakukan penertiban juru parkir liar.

“Hasil kesepakatan, kami akan tertibkan karena itu masuknya parkir liar alias pungli. Jika dibiarkan akan berdampak pada PAD retribusi parkir Kota Banjar ke depannya,” jelasnya.

Diakuinya, jumlah juru parkir resmi yang terdata di Dishub Kota Banjar sebanyak 269 orang dan memiliki nametag berisi barcode berisi titik lokasi dan identitas juru parkir.

Sementara itu, pihaknya ditargetkan retribusi parkir 2025 sebesar Rp1.050.000.000 sama seperti tahun lalu. Dan dari awal Januari sampai saat ini capaian retribusi parkir sekitar Rp 280 juta.

0 Komentar