PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran membeberkan dugaan adanya klinik tidak berizin di Pangandaran masih beroperasi. Jumlahnya ada dua.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Nana Sutisna mengatakan, saat ini total ada 15 puskesmas, 1 RSUD dan 33 klinik yang beroperasi di Kabupaten Pangandaran.
Sementara itu, Nana Sutisna membeberkan, saat ini masih ada klinik tidak berizim yang masih beroperasi. Padahal izin operasionalnya sudah habis.
Kedua klinik tersebut berada di Cimerak dan di Kawasan Padaherang.
Baca Juga:Kabar Pasar Wisata Pangandaran Jadi Lahan Parkir Kembali BerhembusAir Limbah Diduga Dari Hotel Masih Mencemari Pantai Pangandaran, Ini Reaksi Bupati
Bahkan, kata dia, izin operasional di Padaherang sudah habis sejak tahun 2015.
“Ada yang sejak tahun 2015 izin opersionalnya habis, namun masih membuka praktik,” katanya, Kamis 10 April 2025.
Menurutya, Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran hanya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap izin operasional tersebut.
Sementara jika terbukti ada pelanggaran Perda, akan ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Pangandaran.
Ia mengatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran terus mendesak agar izin operasional tersebut ditempuh kembali.
“Upaya untuk menempuh izin dari merek ada, tapi tidak lengkap, ya tidak dikasih izin,” ujarnya.
Dia mengatakan, klinik tersebut juga belum memenuhi standar.
Contohnya, dokter masih satu orang, belum memiliki IPAL, dari pencahayaan ruangan dan lain-lain.
Baca Juga:Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Retribusi Sektor Pariwisata Pangandaran Sudah Rp 7,5 MiliarPolres Pangandaran Mencatat 7 Kejadian Laka Laut Selama Libur Panjang, 2 Orang Meninggal Dunia
Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pangandaran Rusnandar mengatakan, pihaknya akan mengundang Dinas Kesehatan terkait klinik yang diduga tidak berizin sejak lama.
“Ya mau minta keterangan dulu, kalau syarat-syarat untuk menempuh izinnya apa saja sih dan lain-lainnya, akan kita tanyakan dulu, sebelum ke penyelidikan,” ujarnya. (Deni Nurdiansah)