TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kantor Hukum LAW Office Wahyu S Ma’arief & Partners akan melaporkan KPU RI kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan menyebabkan kerugian negara Rp 146 miliar anggaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Wahyu S Ma’arief menyebutkan jika Kantor Hukum LAW Office Wahyu S Ma’arief & Partners mewakili masyarakat Tasikmalaya akan melaporkan KPU RI atas dugaan kerugian uang negara dalam penyelenggaran Pilkada Serentak 2024.
“Kami mewakili masyarakat akan mengajukan upaya hukum bahwa ada dugaan kerugian negara akibat dari proses Pilkada 2024 yang dilakukan KPU hingga mengakibatkan pilkada diulang,” jelas dia.
Baca Juga:Iwan Saputra Dapat Dukungan Segar Jelang PSU Kabupaten Tasikmalaya, Ribuan Mahasiswa Siap Memenangkan Nomor 1Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Anak Sekolah Bawa Motor: Nekat, Siap Dikeluarkan dari Sekolahnya!
“Di mana ketika pilkada ini diulang, artinya anggaran Rp 146 miliar tersebut yang sudah dikeluarkan sia-sia karena keteledoran penyelenggara yang salah menafsirkan peraturan dengan putusan MK,” sambungnya.
Akibat dari salat tafsir itu, mengakibatkan kerugian negara hampir Rp 146, karena harus pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengalokasikan anggaran baru. “Sehingga kami dari masyarakat Kabupaten Tasikmalaya merasa dirugikan. Maka hal tersebut perlu dan patut ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait,” kata Wahyu kepada Radar, Rabu 9 April 2025.
Atas dugaan itu, pihaknya akan mengusut dengan upaya hukum yang terang benderang. “Siapa yang harus bertanggung jawab atas kesalahpahaman dalam multitafsir atas kesalahpahaman itu,” jelas dia.
Atas kesalahan KPU Kabupaten, Provinsi Jawa Barat, KPU RI dalam menafsirkan itu, masyarakat dan pemerintah daerah menjadi korban. Tidak hanya itu, paslon nomor urut 3 pun pasti mengalami kerugian yang signifikan.
Lanjut dia, upaya hukum ke Kejagung dan KPK RI akan segera ditempuh.
“Saat ini untuk proses itu sedang melengkapi berkas-berkas, seperti SK-SK pemilu. Bakan kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait,” kata dia. (ujg)