Luas lahan yang tengah diperjuangkan juga tidak sedikit. Di wilayah Picung, Desa Guranteng, total area mencakup 17 hektare yang meliputi permukiman, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos).
Sementara di Antralina, Desa Buniasih, luas tanah mencapai 10 hektare.
Dedi menambahkan bahwa eksistensi fasum dan fasos ini menunjukkan fungsi vital lahan tersebut bagi warga, termasuk sebagai tempat penggembalaan ternak kambing di wilayah Antralina dan sapi perah di Picung.
Meski proses administrasi telah ditempuh secara sah, tantangan tetap muncul.
Dedi mengungkapkan, ada pihak yang mengklaim kepemilikan tanah, terutama di wilayah Picung, Guranteng.
Baca Juga:Saham Kripto Merosot, Harga Bitcoin Menyentuh Level Terendah 2025 Efek Tarif TrumpCEO JPMorgan Chase Peringatkan Dampak Negatif Perang Dagang pada Ekonomi Global
Ia menilai klaim tersebut sebagai hal yang sah, namun menekankan agar pihak bersangkutan menempuh jalur hukum melalui pengadilan dan menggugat pemerintah, bukan menghalangi akses warga.
Salah satu insiden yang disayangkan terjadi pada bulan sebelumnya, ketika sejumlah orang mengaku sebagai petugas ukur dari ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya dan Provinsi Jawa Barat datang ke lokasi dan melakukan pengukuran tanpa pemberitahuan yang jelas.
Kedatangan mereka, yang diantar oleh pihak desa meski di hari libur, sempat membuat warga terkejut dan marah, mengingat proses hukum dan administratif yang sudah ditempuh selama lebih dari satu tahun.
Sebagai kuasa hukum, Dedi menyatakan, pihaknya tidak melarang adanya klaim kepemilikan, namun menegaskan bahwa pembuktian harus ditujukan kepada pemerintah, bukan langsung kepada masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya menempuh jalur hukum ketimbang mengganggu proses legalisasi tanah yang sudah berjalan lama.
Lebih jauh, Dedi berharap agar permohonan warga ini segera mendapat respons positif dari pihak terkait sebagai bagian dari percepatan reformasi agraria.
Menurutnya, negara memiliki utang sejarah selama 59 tahun terhadap warga terdampak bencana yang telah menetap di tanah pengangonan.
Baca Juga:Apple dan Tesla Terperosok, Perang Tarif Trump Hantam Saham Perusahaan-Perusahaan TeknologiIndonesia Harus Hati-Hati, Tarif Trump Memaksa Bank Sentral Negara Berkembang Hadapi Pilihan Sulit
Kini, dengan pendaftaran resmi berkas ke ATR/BPN, ia berharap negara segera menunaikan hak dasar warga tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Radartasik.id terkait pendaftaran tanah pengangonan itu, Fatimah, Kepala Bidang Pengadaan Tanah di ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya, belum memberikan respons.
Saat disambangi di kantornya, Fatimah tidak berada di lokasi. Petugas pelayanan yang tengah bertugas menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar kantor karena ada urusan dinas.