Warga Kabupaten Tasikmalaya Daftarkan Tanah Pengangonan di Kadipaten dan Pagerageung sebagai Hak Milik

Tanah Pengangonan
Tim kuasa hukum panitia redistribusi tanah pengangonan membuat Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah di Picung Kecamatan Pagerageung dan Antralina Kecamatan Kadipaten di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 8 April 2025. (Radika Robi Ramdani)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Harapan panjang warga terdampak bencana di Kabupaten Tasikmalaya untuk memperoleh hak atas tanah yang telah mereka huni selama puluhan tahun mulai menemui titik terang.

Tanah pengangonan yang berada di wilayah Antralina, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, serta di Picung, Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, resmi didaftarkan ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa, 8 April 2025.

Proses ini merupakan puncak dari perjuangan panjang selama lebih dari satu setengah tahun yang dilalui oleh tim kuasa hukum panitia redistribusi tanah pengangonan bersama masyarakat.

Baca Juga:Saham Kripto Merosot, Harga Bitcoin Menyentuh Level Terendah 2025 Efek Tarif TrumpCEO JPMorgan Chase Peringatkan Dampak Negatif Perang Dagang pada Ekonomi Global

Dedi Supriadi, kuasa hukum panitia redistribusi tanah pengangonan, menyampaikan, seluruh tahapan administratif telah ditempuh sesuai dengan prosedur kenegaraan.

Langkah ini menandai upaya konkret agar lahan yang menjadi tempat relokasi warga sejak lama bisa dikukuhkan sebagai hak milik.

Menurut Dedi, warga yang tinggal di Kampung Picung, Desa Guranteng telah menghuni lahan tersebut selama 33 tahun.

Sementara di wilayah Antralina, Desa Buniasih, keberadaan warga telah berlangsung sekitar 59 tahun.

”Alhamdulillah barusan sudah mendaftarkan berkas-berkas untuk masyarakat sehingga menjadi hak milik bagi mereka yang bermukim di lokasi tersebut hingga saat ini,” ujarnya kepada Radartasik.id, Selasa, 8 April 2025.

Pihaknya juga telah mengajukan seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BPN, termasuk permintaan resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik awal lahan.

Dokumen-dokumen pendukung, menurut Dedi, telah dilengkapi. Di antaranya adalah surat keterangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset provinsi.

Baca Juga:Apple dan Tesla Terperosok, Perang Tarif Trump Hantam Saham Perusahaan-Perusahaan TeknologiIndonesia Harus Hati-Hati, Tarif Trump Memaksa Bank Sentral Negara Berkembang Hadapi Pilihan Sulit

Selain itu, ada pula dokumen dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jawa Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat, serta surat pernyataan bukan aset dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya.

Semua dokumen ini diperkuat dengan petunjuk dari BPBD Kabupaten Tasikmalaya dan peta blok yang menunjukkan bahwa tanah tersebut tidak tercatat dalam letter C desa, melainkan merupakan tanah negara berstatus pengangonan.

0 Komentar