CIAMIS, RADARTASIK.ID – Samsat Ciamis membuka kembali pelayanan pemutihan kendaraan bermotor usai libur lebaran, Selasa (8/4/2024). Masyarakat pun langsung menyerbu untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Ciamis Iwa Sudrajat mengatakan, pihaknya menjalankan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait menghapuskan semua tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
Sehingga, kata dia, masyarakat hanya perlu membaya pajak kendaraan bermotor tahun berjalan saja. Program ini akan berlangsung sampai 30 Juni 2025.
Baca Juga:Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Anak Sekolah Bawa Motor: Nekat, Siap Dikeluarkan dari Sekolahnya!Prediksi Sporting Lisbon vs Braga di Liga Portugal: Lanjutkan Perburuan Gelar Juara
“Membludak masyarakat, antusias membayar pajak kendaraan bermotor program dari Gubernur ini tinggi. Apalagi kemarin ada libur pajang hari raya Idulfitri,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Lanjut dia, dengan animo masyarakat Kabupaten Ciamis mau membayar pajak kendaraan bermotor pascalibur lebaran, pihaknya melakukan antisipasi agar tidak menimbulkan antrean panjang.
“Kami menyiapkan layanan di depan Samsat dan mobil Samsat Keliling, selain layanan induk Samsat. Semua ini untuk bisa memfasilitasi masyarakat yang memiliki animo membayar pajak kendaraan bermotonya,” ujarnya.
Kemudian, Samsat juga menambahkan petugas cek fisik kerja sama dengan kepolisian. Karena sebagai upaya menyukseskan selain program bayar pajak kendaraan bermotor tahunan juga ada program bayar pajak lima tahunan dengan denda dan pokoknya dihilangkan.
“Sehingga masyarakat mengurai berjubelnya masyarakat untuk bisa membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja,” katanya.
Kata dia, sejak berlakunya pemutihan kendaraan bermotor 20 Maret sebelum libur lebaran 28 Maret-7 April 2025, Samsat Ciamis mencatat sebanyak lebih dari 8.000 kendaraan bermotor yang melakukan transaksi pembayaran pajak baik tahunan atau lima tahunan. “Sedangkan untuk nilainya mendekati Rp 3 miliar,” katanya.
“Perhatian Gubernur kita luar biasa, sehingga perlu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Karena kebijakan jarang terjadi memberikan pembebasan tunggakan pokok kendaraan dan denda pajak kendaraan dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan hingga 30 Juni 2025,” tambahnya.
Baca Juga:Prediksi Leganes vs Osasuna di Liga Spanyol: Terus Berjuang Keluar dari Zona DegradasiPrediksi Leicester City vs Newcastle United di Liga Inggris: Terancam Kalah Lagi di Kandang Sendiri
Warga Ciamis, Diki Fadilah (27) menyampaikan alasannya belum bayar u tujuh tahun karena sedang merantau. Pulang ke Ciamis setahun sekali pada saat lebaran.